Hukum Video Untuk Dakwah – Selama ini kita pasti sudah tidak asing lagi mendengar simpang siur tentang hukum video untuk dakwah.
Sebab ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa itu boleh namun ada juga yang mengatakan haram.
Dihukumi haram karena sebagaimana pernah dijelaskan dalam sebuah hadits. Bahwa kita diperintahkan untuk menghidupkan apa yang kita ciptakan. Contohnya membuat lukisan makhluk hidup dan patung.
Akan tetapi, foto maupun video pada zaman Rasulullah SAW belumlah ada. Sehingga terjadi perbedaan pendapat mengenai hukumnya.
Jika melihat dari maslahat yang mungkin terjadi. Seperti untuk keperluan foto KTP dan semisalnya, maka itu diperbolehkan.
Sama halnya dengan mengambil foto maupun video dari seorang penjahat agar lebih mudah untuk ditangkap pihak berwajib. Maka seperti ini juga diperkenankan.
Hanya saja, apabila tidak ada tujuan khusus terlebih yang mengarah pada kebaikan maka sebaiknya tidak dilakukan.
Hukum Video Untuk Dakwah, Sudah Tahukah?
Sebagaimana bunyi hadits di bawah ini:
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ
“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam.” (HR. Muslim : 2110).
Dalam riwayat yang lain Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka : ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.’” (HR. Bukhari : 1963).
Dari hadits di atas dijelaskan, yang mana larangan menggambar atau mengambil sosok dari makhluk hidup apabila itu berupa lukisan atau dijadikan patung.
Namun fotografi dan videografi berbeda hal, sebab hanya mengambil atau menangkap bayangan dari makhluk aslinya.
Bukan tanpa pengecualian, yang demikian juga harus dilandasi dengan adanya tujuan yang tepat, tidak serta merta.
Lantas apa bentuk fotografi maupun videografi yang hukumnya mutlak boleh serta tidak boleh?
1. Menerangkan Masalah Agama
Yang pertama, apabila video digunakan untuk menayangkan penjelasan mengenai masalah-masalah agama maka hal tersebut diperbolehkan.


Sekali pun tidak disarankan, namun zaman modern kini memang membutuhkan adanya peran Islam yang juga harus ikut mengejar perkembangan teknologi.
Jika tidak, maka yang dikhawatirkan akan semakin tertinggal jauh dan justru dikesampingkan.
Oleh karenanya, kita harus bisa memposisikan Islam untuk menegakkan mana yang haq dan mana yang batil dengan berbagai jalan menuju kemaslahatan umat.
2. Memuat Konten Negatif
Akan tetapi, tidak sedikit pula yang menggunakan fungsi dari fotografi maupun videografi untuk hal-hal yang negatif. Seperti memuat berbagai bahan tontonan yang hanya memanjakan mata dan hawa nafsu.


Sehingga kemudharatan yang hanya bisa kita dapat. Mulai dari gambar serta tayangan yang menampakkan aurat, informasi kehidupan para selebriti dan influencer yang menjadi bahan ghibah serta hal-hal lain.
Bahkan tidak jarang, meski acara tersebut menayangkan konten keagamaan tetapi di dalamnya banyak figur bukan muhrim yang bercanda satu sama lain. tentu ini menyimpang dari ajaran Islam itu sendiri.
Padahal, rekaman-rekaman seperti itu akan selamanya meninggalkan jejak dan bisa diakses kapanpun oleh siapa pun.
Nah, Sobat Cahaya Islam, sudah sepatutnya kita bijak dalam menggunakan ponsel dan layanan internet. Supaya tidak hanya selamat dari siksa di dunia saja namun juga di akhirat kelak.
Selama masih diberi kesempatan menjalani hidup, alangkah baiknya untuk memperbanyak waktu belajar ilmu-ilmu yang memuat ajaran syariat agama. Tujuannya agar bisa dijadikan bekal saat telah meninggal dunia nanti.
Demikian di atas merupakan ulasan mengenai penjelasan hukum video untuk dakwah serta jenis-jenis dari fotografi maupun videografi yang hukumnya boleh dan tidak boleh.