cahayaislam.id – Puasa Ramadhan 1443 H atau tahun 2022 sudah setengah bulan berjalan. Namun ada satu permasalahan krusial di tengah-tengah masyarakat hingga saat ini, yakni terkait vaksinasi. Yang paling banyak adalah pertanyaan mengenai hukum vaskin saat puasa. Bolehkah?
Mau tidak mau, banyak yang masih merasa khawatir melakukan vaksin di siang hari pada saat sedang melakukan ibadah puasa. Padahal pandemic Covid-19 sendiri masih juga belum mereda.
Ditambah lagi, varian Omicron yang terus berkembang di Indonesia, sehingga vaksin terus dilakukan demi meminimalisir jumlah korban. Selain itu, masyarakat yang ingin mudik pun antusiasnya sudah tidak lagi mampu dibendung.
Vaksinasi Covid-19 tahap 1 sudah mencapai sekitar 193,2 juta. Sedangkan tahap 2 adalah sekitar 150,7 juta. Sementara itu, tahap 3 (Booster) mencapai sekitar 14,3 juta.
Jumlah di atas tersebut, dikatakan belum mencapai target nasional, yakni sebanyak 208,2 juta penduduk sehingga dapat mencapai herd immunity.
OMaka demi rencana pemulihan dari pandemic ini, bulan Ramadhan pun tetap melanjutkan proses vaksin.
Hukum Vaksin saat Puasa, Boleh atau Tidak Batal Puasanya
Nah, Sobat Cahaya Islam, alasan mengapa vaksin dinyatakan tidak membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1. Tidak Termasuk Salah Satu Pembatal Puasa


Permasalahan suntik vaksin adalah satu perkara yang dianggap kontemporer. Bahkan tidak ada di zaman Rasulullah SAW kala itu. Maka para ulama akhirnya berusaha menafsirkan hukumnya dengan mengacu pada dalil dan juga teks-teks Islam yang terdahulu.
Sehingga ada banyak sekali kajian dan musyawarah para ulama yang membahas tuntas hukum vaksin apabila dilakukan saat menjalankan ibadah puasa. Lalu Lembaga Islam dan para ulama akhirnya bersepakat bahwa hukumnya boleh sebab tidak membatalkan puasa.
seperti yang kita ketahui, bahwa ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Mulai dari makan minum, haid, nifas, muntah yang disengaja, gila, murtad, keluar mani, berhubungan intim, memasukkan obat lewat qubul dan dubur. Hingga masuknya suatu benda sampai pada rongga bagian dalam tubuh atau kepala.
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah mereka (istri) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga datang malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Sebab, secara umum, yang bisa membatalkan puasa adalah apabila salah satu benda masuk ke dalam rongga tubuh yang lazim. Misalnya mulut, telinga, hidung, qubul maupun dubur.
2. Injeksi Melalui Luar Bagian Tubuh


Injeksi vaksin disebut memasukkan obat dengan melalui luar bagian tubuh yang tak lazim. Sehingga tidak menjadikan puasanya batal.
Misalnya, mengobati bagian tubuh yang terluka dengan memberi betadine. Tentu hal ini tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa, bukan?
Selain itu, bisa juga dianalogikan dengan mengoleskan minyak obat ke perut yang kembung sehingga meresap ke tubuh melalui pori-pori. Ini juga dibolehkan, sebab cairan obat tersebut tidak masuk lewat rongga tubuh yang lazim.
Bahkan, hukum melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan cara injeksi intramuscular pada umat Muslim yang tengah berpuasa juga dinyatakan boleh. Selama tidak menyebabkan bahaya bagi penerimanya.
Persoalan ini telah dibahas di antaranya oleh bahasan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdhatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta, lalu melalui kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kajian PP Muhammadiyah.
Demikian di atas adalah ulasan mengenai hukum vaksin saat puasa yang telah dijelaskan secara rinci. Semoga artikel ini bermanfaat.































