Hukum mewarnai rambut dalam Islam – Mewarnai rambut cukup populer di kalangan masyarakat. Namun, apa hukum mewarnai rambut dalam Islam? Sobat Cahaya Islam harus mengetahui hukum perbuatan karena telah diatur dalam Al Quran maupun hadis sebagai rujukan. Oleh karena itu, sebelum mewarnai rambut, pahami dulu aturannya dalam Islam.
Bagaimana Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam?
Sebagian orang melihat mewarnai rambut menyalahi rambut pemberian Allah. Oleh karena itu, mewarnai rambut merupakan salah satu perkara khilafiyah di kalangan ulama. Ada yang melarang mengubah warna rambut karena dianggap mengubah ciptaan Allah.
Namun, beberapa ulama lainnya memperbolehkan pewarnaan asal menggunakan bahan yang bisa menyatu dengan rambut.
1. Pendapat yang Memperbolehkan Mewarnai Rambut
Islam memperbolehkan umatNya untuk mewarnai rambut. Menjaga kesehatan serta kebersihan rambut merupakan amalan untuk diri sendiri. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk syukur atas nikmat dari Allah. Sebab, rambut yang bersih akan membuat penampilan muslim menjadi lebih baik.
Hal ini sebagaimana hadis tentang merawat rambut yang berbunyi:
“Barangsiapa mempunyai rambut maka hendaklah ia memuliakannya.” 1
Berdasarkan hadist tersebut, maka menyemir rambut merupakan bentuk dari perawatan. Namun, ada batasan yang harus Sobat Cahaya Islam perhatikan, yaitu tidak menggunakan warna hitam. Umat Islam bisa menggunakan daun pacar atau inai. Hal tersebut pernah dilakukan Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
Secara alami, daun pacar menghasilkan warna kuning kemerahan secara alami. Warna-warna tersebut tidak ada larangan dalam Islam.
2. Larangan Mewarnai Rambut Menggunakan Warna Hitam
Pandangan hukum mengecat rambut dalam Islam selanjutnya yaitu berupa larangan. Mewarnai rambut menggunakan bahan atau cat yang tidak bisa menyatu dengan rambut adalah haram. Sebab, cat yang tidak bisa menyatu tersebut akan menghalangi masuknya air mandi wajib ke dalam rambut.


Untuk menjawab hukum mewarnai rambut warna hitam, Sobat Cahaya Islam dapat melihat hadist berikut ini:
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka tidak akan mencium bau surga.” 2
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa berkaitan dengan hukum mewarnai rambut dalam Islam dengan beberapa ketentuan berikut:
- Gunakan bahan suci dan halal saat menyemir rambut.
- Tujuan menyemir rambut yaitu untuk tujuan yang benar.
- Menyemir rambut dengan tujuan mendatangkan maslahat dan tidak bertentangan dengan syariat.
- Untuk menjawab apakah mewarnai rambut sah untuk sholat bisa memperhatikan fatwa MUI. Pastikan bahan untuk mewarnai rambut tidak akan menghalangi air meresap saat Sobat Cahaya Islam bersuci.
- Menghindari warna hitam yang mengandung unsur tipu daya atau mengatakan hal negatif.
Hukum Wanita Memirangkan Rambut Bagi Pemilik Rambut Hitam
Menyemir rambut wanita yang pada awalnya hitam menjadi warna lainnya harus dibangun menggunakan kaedah penting. Hukum asal menyemir rambut adalah halal dan mubah. Mewarnai rambut menjadi terlarang ketika menutup uban menggunakan warna hitam. Oleh karena itu, saat menyemir rambut bisa menggunakan warna menyerupai hinaa’ untuk uban.


Tidak menggunakan warna semir hitam untuk menutup uban. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka mewarnai rambut untuk wanita adalah halal. Kecuali jika ada niatan merubah kemudian menyerupai orang-orang kafir, maka hukumnya berubah menjadi haram.
Kesimpulannya, hukum mewarnai rambut dalam Islam pada dasarnya boleh. Namun ada aturan tertentu yang menjadikannya haram, seperti menyerupai orang kafir atau menyemir menggunakan warna hitam.
































