Hukum menjual barang terkena najis – Masih terjadi perbedaan pendapat perihal hukum menjual barang terkena najis di kalangan para ulama. Sebagian kalangan ulama mengharamkan sedangkan sebagian lagi memperbolehkannya. Padahal salah satu syarat dari jual beli yaitu barang harus suci. Lalu, apakah memperjual belikan barang najis termasuk dosa besar?
Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Menjual Barang Terkena Najis
Jual beli sah jika barang yang Sobat perjual belikan terdiri dari barang suci, dikuasai, dan memiliki manfaat. Tidak sah jika memperjual belikan barang najis ‘aniyah serta tidak memiliki manfaat. Barang ‘aniyah dalam hal ini secara substansi najis, bukan sekedar terkena najis.
Apakah larangan jual beli atas barang najis semata-mata karena alasan tidak sucinya barang dan bersifat mutlak? Adakah faktor lain yang memperbolehkan jual beli, sehingga larangan memperjual belikan barang najis bersifat terbatas? Para ulama mengkategorikan mengenai barang yang terkena najis menjadi dua, yaitu:
1. Barang Padat Terkena Najis
Para ulama sepakat bahwa benda padat yang terkena najis boleh atau sah jika Sobat perjual belikan. Sebab, meski barang tersebut terkena najis, namun masih bisa Sobat sucikan. Meski terkena najis tidak menjadi masalah karena masih memiliki fungsi utama. Contohnya, masih boleh memperjual belikan baju yang terkena najis.
Sebagaimana Imam Nawawi menjelaskan hukum menjual barang terkena najis berupa benda padat, maka boleh melakukannya.


2. Benda Cair Terkena Najis
Kategori barang kedua yaitu barang terkena najis berupa benda cair masih menjadi perdebatan para ulama. Jika benda cair masih bisa Sobat sucikan, maka boleh diperjual belikan. Namun, ketika barang tersebut tidak bisa Sobat sucikan, maka haram hukumnya.
Contoh benda cair terkena najis yang haram untuk Sobat perjual belikan, seperti susu yang terkena najis. Landasan larangan memperjual belikan barang najis berupa benda cair terdapat pada hadist berikut ini:
“Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” 1
Sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum menjual barang terkena najis yang tidak bisa Sobat sucikan yaitu haram. Barang tersebut hanya boleh berpindah tangan dengan cara ganti rugi. Sobat bisa mengganti harga barang dengan uang agar bisa memanfaatkannya.
Harta Haram Hasil Penjualan Barang Najis
Bagaimana kedudukan harta dari hasil jual beli najis, seperti tinja, lele yang makan najis hingga pupuk kandang? Hukum asal dari najis yaitu harus Sobat musnahkan dan jauhkan sebagaimana hadis berikut ini:
“Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” 2
Dari hadist tersebut, maka kesimpulannya hukum menjual barang terkena najis haram. Hasil penjualan dari benda najis menghasilkan harta haram dan pelakunya akan mendapat laknat dari Allah. Untuk jual beli, maka barangnya harus suci. Najis hanya boleh Sobat berikan kepada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma.
Jika Sobat menjadi pihak yang membutuhkan najis sesuai syariat, maka boleh membelinya. Sedangkan dosa transaksi akan pihak penjual tanggung. Najis yang Sobat olah menjadi pupuk tetaplah haram. Biaya upah untuk pengolahan masih boleh. Akad untuk pengolahan tersebut berupa upah atau jasa bukan jual beli.
Pekerja hanya akan menerima imbalan atas pekerjaannya, bukan mencari keuntungan semata. Jika pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu menjualnya, maka keuntungan tersebut haram.
Hukum menjual barang terkena najis ada dua kategori yang harus Sobat Pahami. Para ulama memperbolehkan memperjual belikan barang najis berupa benda padat. Sedangkan untuk benda najis berupa barang najis, tidak boleh Sobat perjual belikan.
































