Hukum Menimbun Barang Dagangan – Saat barang-barang akan naik, banyak pedagang berlomba-lomba menimbun barang. Kemudian, mereka menjualnya kembali saat harga sudah naik. Dengan begitu, keuntungan pun akan berlipat ganda. Sebut saja BBM, masker ketika pandemic covid, minyak, dan lain sebagainya. Tradisi ini sudah lazim terjadi di masyarakat. Namun, apakah Islam membolehkan praktik seperti ini?
Apa Itu Ihtikar?
Dalam ilmu fiqih, ada istilah ihtikar, yaitu membeli barang dengan melebihi kebutuhan yang tujuannya untuk menimbun, menguasai pasar, lalu menjualnya lagi dengan harga tinggi sesukanya di saat banyak orang membutuhkannya.
Pada praktiknya, menimbun barang (ihtikar) sangat merugikan orang banyak sehingga termasuk perbuatan yang dzalim. Seperti kita semua tahu, Islam sangat melarang kedzaliman, baik ke diri sendiri apalagi ke orang lain, baik sengaja maupun tidak sengaja.
Sayangnya, masyarakat menganggap menimbun barang sebagai hal yang biasa. Tak heran jika banyak sekali pedagang, baik pedagang kecil maupun besar melakukannya, untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, tanpa mempedulikan pembeli.
Hukum Menimbun Barang Dagangan dan Dosanya


Karena termasuk perbuatan dzalim, menimbun barang hukumnya haram dan orang yang melakukannya mendapatkan dosa, sebagaimana hadits sahih di bawah ini:
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, ia termasuk orang yang berdosa.” (1)
Dalam hadits lain, dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah bersabda:
مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.
“Barangsiapa mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin hingga menjadi mahal, adalah hak Allah untuk menempatkannya ke tempat yang besar di neraka kelak di hari kiamat.” (2)
Selain haram menurut hukum agama, penimbunan barang juga melanggar hukum negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia tidak ada alasan untuk menimbun barang apapun alasannya. Hendaknya para pedagang lebih bijak dan tidak egois dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi tapi rela mendzalimi banyak orang.
Hikmah Larangan Menimbun Barang
Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan menimbun barang ada hikmahnya, karena hal itu bisa menimbulkan mudharat bagi banyak orang. Sementara itu, Al-Qadhi Iyadh menjelaskan bahwa Islam melarang penimbunan barang untuk menghindarkan segala sesuatu yang menyusahkan umat muslim.
Lalu, bagaimana jika kita memiliki usaha grosir yang membutuhkan stok banyak barang? Dalam hal ini, hukumnya boleh untuk membeli barang sebagai stok untuk beberapa bulan, selama tidak menjadikan mudharat bagi banyak orang.
Kenaikan barang sendiri juga kadang terjadi akibat penimbunan barang. Di sinilah pentingnya pihak berwajib mematok harga serta memaksa pedagang menjual barang dagangannya dengan harga yang normal dan laba yang masih masuk akal.
Referensi:
(1) Sahih Muslim 1605
(2) H.R. Ahmad 4:486