Hukum Menikahi Saudara Dekat dan Akibatnya

0
1180
Hukum Menikahi Saudara Dekat Sepupu

Hukum Menikahi Saudara Dekat – Sebenarnya, menikah boleh dengan siapa saja, kecuali yang haram dinikahi (mahram). Tapi, karena salah satu tujuan dari pernikahan adalah mendapat keturunan berkualitas, penting bagi seseorang yang ingin menikah untuk mempertimbangkan calon istrinya dengan bijak dan hati-hati. Pasalnya, dia-lah yang akan jadi ibu dari anak-anaknya nanti. Lalu, bolehkah seorang muslim menikahi saudara dekatnya?

Hukum Menikahi Saudara Dekat Tapi Bukan Mahram

Saudara dekat dalam konteks ini adalah kerabat yang masih dekat tapi tidak ada hubungan darah. Artinya, dia bukan termasuk mahram. Dalam hal ini, Islam tidak melarangnya. Pasalnya, seorang lelaki boleh menikahi wanita yang ia sukai, sebagaimana ayat Al-Qur’an:

فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ

“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi.” (1)

Sementara itu, mahram meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan (kandung), saudara ayah yang perempuan dan  saudara ibu yang perempuan (tante/bibi), anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), ibu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istrimu (mertua), istri dari anak laki-lakimu (menantu), dan anak dari istrimu yang telah kamu campuri (anak tiri).

Anjuran Tidak Menikahi Kerabat Dekat

Dalam kitab Ihya’ Ulumiddin,  Imam Al-Ghazali menganjurkan agar seorang laki-laki tidak menikahi kerabat dekat karena anak akan lahir dengan kondisi lemah (kurus kerempeng). Hal ini berhubungan dengan syahwat biologis yang tidak kuat karena menikah dengan kerabat yang masih dekat. Bahkan, Imam As-Syafi’i secara terang-terangan mengatakan bahwa seorang laki-laki sunnah hukumnya tidak menikah dengan kerabat dekatnya.

Lalu, bagaimana dengan Rasulullah yang menikahi Zainab binti Jahsy yang merupakan anak dari Umaimah binti Abdul Muthalib, anak dari saudara ayahnya. Tentu saja, ini bukan masalah karena justru menjadi dalil bolehnya menikahi sepupu.

Pun begitu dengan Ali bin Abi Thalib yang menikahi Fatimah. Bukan hanya menjelaskan kebolehannya, tapi keduanya juga saudara jauh. Jadi, menikah dengan kerabat dekat hukumnya boleh, tapi tidak dianjurkan dalam Islam.

Siapa Saudara Dekat yang Dianjurkan Tidak Dinikahi?

Menurut penjelasan Sayyid Bakri Syatha, sebaiknya seorang lelaki muslim tidak menikahi kerabat dekatnya, yaitu perempuan yang masih dalam derajat pertama jalur paman & bibi dari ayah maupun ibu. Misalnya adalah anak perempuan bibi dari jalur ayah maupun dan anak perempuan paman dari jalur ayah maupun ibu.

Hubungan kekerabatan seperti itu, masyarakat Indonesia menyebutnya dengan istilah kakak atau adik sepupu. Sementara itu, saudara perempuan jauh ialah perempuan yang tidak berada pada urutan atau derajat pertama seperti cucu perempuan bibi atau paman dari jalur ibu maupun ayah. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Q.S. An-Nisa 3

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY