Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ini Ketentuannya!

0
301
Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu

Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu – Sebagai umat Islam, kita punya kewajiban untuk melaksanakan shalat 5 waktu setiap hari. Setiap shalat sudah punya ketentuan jumlah rakaatnya masing-masing. Oleh karena itu, kita tidak boleh menambahinya karena itu adalah bid’ah. Namun, ternyata banyak yang belum tahu bahwa seseorang yang sudah melaksanakan shalat fardhu, boleh mengulangi shalatnya lagi. Lalu, apa keutamannya? Dan apa saja ketentuannya?

Hukum Mengulang Shalat

Yazid bin Al-Aswad pernah shalat berjama’ah dengan Rasulullah . Setelah selesai, Rasulullah bertemu 2 lelaki yang tidak ikut shalat. Setelah itu, beliau bertanya kenapa mereka tidak ikut shalat. Kemudian, mereka menjawab bahwa mereka sudah shalat di rumah. Mendengar jawaban keduanya, Rasulullah ternyata tidak membenarkan perbuatan mereka yang tidak ikut shalat berjama’ah meski sudah shalat di rumah, sembari bersabda:

 إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ فَلْيُصَلِّ مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ

“Jika kalian telah shalat di rumah kalian, lalu kalian melihat imam belum shalat, maka shalatlah bersamanya, karena hal itu hukumnya sunnah bagimu.” (1)

Keutamaan Mengulang Shalat

Berdasarkan hadits di atas, maka siapapun yang telah melaksanakan shalat, kemudian ia mendapati orang yang belum melaksanakan shalat, hendaknya ia shalat berjamaah bersama orang tersebut. Hal ini berlaku baik di masjid maupun di rumah, baik shalat sebelumnya sendiri maupun berjamaah. Tujuannya adalah supaya mendapatkan keutamaan atau pahala shalat berjamaah.

Pasalnya, shalat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat tinggi. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda:

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendiri dengan 27 derajat.” (2)

Jadi, mengulang shalat fardhu hukumnya sunnah, dengan catatan bahwa shalat yang kedua adalah berjamaah. Sedangkan shalat yang pertama bisa sendiri (munfarid) atau berjamaah.

Selain menggapai pahala shalat jamaah, hal tersebut juga dapa mencegah su’udzon dari orang-orang yang ikut berjamaah. Lebih dari itu, manfaat lainnya adalah menjaga kebersamaan dan juga menjaga shalat berjamaah secara rutin. Tentu saja, hal ini dapat mencegah terjadinya perselisihan & perpecahan.

Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu di Waktu Terlarang untuk Shalat?

Dalam Islam, ada beberapa waktu di mana seorang muslim tidak boleh melaksanakan shalat sunnah tanpa sebab. Misalnya adalah setelah shalat Subuh hingga waktu dhuha, waktu istiwa, setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dll. Karena mengulang shalat fardhu ini hukumnya sunnah, apakah kita boleh melaksanakannya di waktu-waktu terlarang tersebut?

Karena pengulangan shalat fardhu ini termasyk shalat yang ada sebabnya, maka boleh melakukannya di waktu-waktu terlarang tersebut. Dalam hadits di atas, konteksnya adalah shalat Subuh. Namun, kesunnahan mengulang shalat secara berjamaah juga berlaku untuk shalat-shalat fardhu lain yaitu Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan ‘Isya’.


Referensi:

(1) Sunan Abi Dawud 575

(2) Shahih Muslim 650a

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY