Hukum Mencicil Aqiqah dalam Islam

0
957
Hukum Mencicil Aqiqah

Hukum Mencicil Aqiqah – Salah satu kesunnahan dalam Islam adalah menyembelih aqiqah, yakni menyembelih kambing untuk anak yang baru lahir. Aturannya adalah anak perempuan dengan satu ekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Selain itu, anjurannya adalah menyembelih hewan aqiqah di hari ke tujuh setelah lahirnya bayi.

Tapi, dalam kasus dua ekor kambing untuk anak laki-laki, terkadang orangtua tidak mampu jika harus langsung membeli dan menyembelih dua ekor kambing sekaligus untuk aqiqah. Sedangkan jika menundanya, mereka takut jika tak kunjung terkumpul. Lalu, apakah boleh mencicil aqiqah, yaitu meng-aqiqah-i anak laki-laki dengan menyembelih satu ekor kambing terlebih dahulu, dan menyembelih satu ekor kambing lagi di kemudian hari?

Berapa Ekor Kambing Kesunnahan Aqiqah untuk Anak Laki-laki?

Sebenarnya, dua ekor kambing untuk aqiqah anak laki-laki adalah kesunnahan yang sempurna. Sementara itu, kesunnahan aqiqah anak laki-laki sendiri hanya dengan satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang sahih berikut ini:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

“Sungguh Rasulullah melaksanakan aqiqah untuk Hasan dan Husain dengan satu kambing satu kambing.” (1)

Jadi, jika ada orangtua yang memiliki anak laki-laki dan menyembelih satu ekor kambing untuk anak tersebut, maka ia telah menunaikan kesunnahan aqiqah serta mendapatkan pahalanya. Artinya, orangtua tidak perlu ambil pusing jika baru mampu menyembelih satu ekor kambing untuk meng-aqiqah-i anak laki-lakinya karena dengan seekor kambing sudah sah.

Bagaimana Hukum Mencicil Aqiqah?

Menurut Jalaludin As-Suyuthi, tidak boleh mengulangi aqiqah untuk kedua kalinya. Jadi, jika orangtua menyembelih aqiqah kedua kalinya, maka itu adalah bentuk rasa syukur atas lahirnya anak. Penjelasan ini mendapat dukungan dari Ibnu Hajar Al-Asqalani yang menjelaskan bahwa tidak boleh mengakhirkan salah satu penyembelihan aqiqah.

Selain itu, ada juga pendapat yang kedua, berasal dari Al-Mulla Ali Muhammad Al-Qori, tokoh hadits & fiqih dari madzhab Hanafi. Beliau menjelaskan bahwa penyembelihan dua ekor kambing tidak harus bersamaan di hari ketujuh pasca kelahiran bayi.

Namun, belum ada pendukung kuat dari pendapat Al-Qori, termasuk dari madzhab Hanafi sendiri. Pasalnya, hukum aqiqah menurut madzhab Hanafi adalah boleh, bukan sunnah ataupun wajib.

Kesimpulan

Dari uraian dan penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa mencicil aqiqah hukumnya tidak boleh menurut madzhab Syafi’i. Jadi, orangtua yang mencicil aqiqah dua kali sudah mendapat kesunnahan minimal aqiqah di waktu penyembelihan yang pertama.

Sementara itu, menurut pandangan dari tokoh madzhab Hanafi, aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing bisa dilakukan dengan dicicil di dua waktu yang berbeda. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Sunan Abi Dawud 2841

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY