Hukum Membunuh Orang Kafir, Jangan Asal Bilang Boleh!

0
59
Hukum Memerangi Orang Kafir Kafir Harbi Kafir Dzimmi

Hukum Membunuh Orang Kafir – Di Indonesia, banyak umat muslim yang anti orang kafir sehingga mereka sangat membenci non-muslim. Padahal, Indonesia adalah negara majemuk yang masyarakatnya memeluk agama yang berbeda-beda. Lalu, benarkah umat muslim membunuh orang kafir? Kita tidak bisa langsung membolehkan, tapi harus tahu perinciannya.

Larangan Membunuh Kafir Dzimmi

Ada beberapa pembagian orang kafir. Salah satunya adalah kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang membayar upeti (jizyah) setiap tahun sebagai imbalan karena sudah boleh tinggal di negeri kaum muslimin.

Dalil larangan bagi kaum muslimin untuk membunuh kafir dzimmi adalah hadits sahih sebagai berikut:

 مَنْ قَتَلَ قَتِيلاً مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sungguh bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (1)

Banyak non-muslim yang tinggal di Indonesia dan mereka semua termasuk kafir dzimmi karena membayar pajak setiap tahun dan tidak mengganggu ataupun membahayakan kaum muslimin sebagai penduduk mayoritas. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi umat muslim di Indonesia untuk melakukan tindak anarkis ke mereka.

Larangan Membunuh Kafir Mu’ahad

Kafir mu’ahad ialah orang kafir yang sudah bersepakat dengan kaum muslimin untuk tidak perang selama kurun waktu tertentu. Jenis kafir mu’ahad tidak kita jumpai di zaman sekarang ini dan lebih banyak ada di zaman dulu, termasuk di zaman Rasulullah.

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa membunuh kafir mu’ahad, dia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surg aitu tercium dari perjalanan 40 tahun.” (2)

Larangan Membunuh Kafir Musta’man

Satu lagi jenis kafir yang tidak boleh kita bunuh adalah kafir musta’man, yaitu orang kafir yang memperoleh jaminan keamanan dari umat muslim. Allah sendiri yang memerintahkan kita untuk melindungi mereka:

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ

“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, lindungilah dia agar ia sempat mendengar firman Allah, lalu antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya.” (3)

Rincian Hukum Membunuh Orang Kafir

Kesimpulannya, kita sebagai umat muslim tidak boleh membunuh orang-orang kafir yang termasuk kafir dzimmi, kafir mu’ahad, dan kafir musta’man. Sedangkan satu-satunya jenis kafir yang boleh kita bunuh adalah kafir harbi, yaitu orang-orang kafir yang memerangi dan membahayakan umat muslim.

Maka, Islam tidak membenarkan adanya bom bunuh diri, penyerangan gereja, dan semacamnya dengan alasan memerangi non-muslim atau orang kafir. Pasalnya, mereka bukan termasuk kafir harbi yang boleh kita perangi. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus sadar bahwa Indonesia adalah negara majemuk sehingga harus menjunjung tinggi toleransi.


Referensi:

(1) Sunan an-Nasai 4750

(2) Sahih al-Bukhari 3166

(3) Q.S. At-Taubah 6

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY