Hukum Kawin Lari – Saat sepasang kekasih tidak mendapat restu dari orangtua atas hubungannya, banyak yang memilih kawin lari sebagai jalan yang mereka tempuh. Memang, hendaknya orangtua segera menikahkan putra-putrinya jika sudah siap dan memiliki calon. Namun, apakah Islam membenarkan Tindakan kawin lari? Lalu, bagaimana status pernikahannya, apakah sah atau tidak?
Hukum Kawin Lari Tanpa Seizin Wali


Sebuah pernikahan sah jika memenuhi rukun-rukunnya. Dan salah satu runuk pernikahan adalah adanya wali nikah. Rasulullah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ” . ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ” فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, pernikahannya batil, batil, batil. Dia berhak mendapat mahar karena kehormatannya dihalalkan. Jika tidak ada wali baginya, penguasa adalah wali bagi mereka.” (1)
Dari hadits di atas, kesimpulannya adalah bahwa tidak sah menikah tanpa seizin wali. Demikian halnya dengan kawin lari, maka pernikahannya batil, sia-sia, atau tidak sah.
Bolehkah Wali Melarang Pernikahan?
Seorang wali berhak melarang atau menolak pernikahan jika memang ada uzur syar’i. Akan tetapi, jika ia menghalangi pernikahan sesuka hati tanpa uzur syar’i sama sekali, perwaliannya pindah ke wali berikutnya sesuai urutan yang berlaku. Allah berfirman:
فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ
“Jangan halangi mereka (para Wanita untuk menikah)” (2)
Oleh karena itu, jika seseorang ingin menikah, hendaklah walinya mengizinkannya, kecuali alasan darurat. Tapi jika wali tetap bersikukuh tidak mengizinkannya dan pasangan kekasih memutuskan kawin lari, maka pernikahannya tetap sah secara hukum Islam.
Dampak Negatif Kawin Lari
Meski sah, namun kawin lari memiliki dampak negative yang sangat besar. Pasalnya, Rasulullah bersabda:
رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ
“Ridha Allah ada pada Ridha orangtua. Murka Allah ada pada murka orangtua.” (3)
Maka, sayang jika sepasang kekasih menikah tanpa mendapatkan Ridha orangtua atau walinya karena pernikahannya tidak akan berkah. Oleh karena itu, sebaiknya siapapun yang hendak menikah mencari Ridha orangtua atau wali terlebih dahulu.
Jika wali tidak setuju dengan pernikahan, jangan langsung memutuskan untuk kawin lari. Namun, lebih baik melakukan pendekatan dan musyawarah secara baik-baik agar mendapatkan restunya.
Begitu juga orangtua atau wali, hendaknya tidak mempersulit anak-anaknya untuk menikah. Jika anak telah nyaman dan yakin dengan pilihannya, dan calon pasangannya bukan ahli maksiat atau orang kafir, hendaknya orangtua atau wali memberikan restu, bukan malah egois karena tidak sesuai dengan keinginannya.
Referensi:
(1) Sunan Abi Dawud 2083
(2) Q.S. Al-Baqarah 233
(3) H.R. Tirmidzi 1900