Bersentuhan dengan Anak Tiri, Bagaimana Hukumnya?

0
83
Bersentuhan dengan Anak Tiri Hukum Menyentuh Anak Tiri

Bersentuhan dengan Anak Tiri – Agama Islam begitu ketat menjaga nilai-nilai hubungan antara hamba dengan Tuhan maupun antar sesama manusia. Nilai-nilai kemanusiaan sangat penting dalam Islam sehingga Islam menjaganya dengan sangat baik. Tujuannya agar tidak ada yang terdzalimi.

Salah satu aturan Islam adalah perihal menyentuh lawan jenis. Pasalnya, menyentuh lawan jenis yang bukan mahram adalah perbuatan haram karena termasuk mendekati zina. Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena (zina) itu perbuatan keji  dan jalan yang buruk.” (1)

Untuk mengetahui hukum menyentuh anak tiri, simak penjelasannya di bawah ini!

Hukum Menyentuh Lawan Jenis

Dalam madzhab Syafi’i, menyentuh perempuan yang termasuk mahram (haram dinikahi) adalah boleh dan tidak membatalkan wudhu. Lain halnya dengan menyentuh perempuan ajnabiyyah (selain mahram), maka hukumnya haram dan membatalkan wudhu. Namun, tetap boleh jika terdapat penghalang seperti kain atau sarung tangan.

Namun, ada beberapa perbedaan pendapat dari madzhab-madzhab lain. Dan pendapat Imam Syafi’i adalah yang paling hati-hati. Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim laki-laki tidak menyentuh wanita lain selain istrinya. Meski begitu, menyentuh istri tetap membatalkan wudhu dalam madzhab Syafi’i, karena istri tidak termasuk mahram.

Apakah Anak Tiri Termasuk Mahram?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita perhatikan ayat firman Allah dalam ayat Al-Qur’an berikut ini:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ . . . . . . . . وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

“Dan diharamkan atas kamu (menikahi) . . . . . anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isti yang telah kamu campuri. Tapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya.” (1)

Jadi, seorang lelaki menikahi seorang janda yang punya anak perempuan, maka anak perempuan tersebut termasuk mahram jika ia sudah berhubungan intim dengan istrinya tersebut. Lain halnya jika ia belum berhubungan intim dengan istrinya itu, maka ia tidak termasuk mahram.

Kesimpulan Hukum Menyentuh Anak Tiri

Kesimpulannya, anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri. Maka dalam hal ini, menyentuhnya adalah boleh dan tidak membatalkan wudhu.

Namun jika ibunya belum dicampuri, anak tiri tetap termasuk perempuan ajnabiyyah, bukan mahram. Artinya, menyentuhnya adalah haram dan membatalkan wudhu.

Sebagai umat muslim, kita wajib tahu mengenai hukum-hukum semacam ini karena berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Tentu saja, hukum menyentuh anak tiri berbeda dengan hukum menyentuh sepupu, ipar, dan lain sebagainya. Mudah-mudahan bermanfaat. Aamiin.


Referensi:

(1) Q.S. Al-Isra 32

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY