Hukum Menjual Ginjal – Akhir-akhir ini, banyak orang yang rela menjual ginjalnya demi mendapatkan sejumlah uang. Memang, harganya cukup fantastis dan mereka menggunakan uang hasil jual ginjal untuk berbagai macam keperluan mulai dari melunasi hutang, membayar uang sekolah, hingga membeli iPhone terbaru. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Hukum Menjual Ginjal atau Organ Tubuh Lain
Bukan hanya ginjal, bagian yang dipotong dari makhluk hidup termasuk bangkai, sebagaimana sabda Rasulullah dalam sebuah hadits berikut ini:
“ مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
“Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (1)
Meski hadits di atas hanya menyebutkan hewan, namun berlaku juga untuk manusia. Dalam hal ini, ginjal diambil dari dalam tubuh manusia yang masih hidup sehingga status ginjal tersebut menjadi bangkai. Maka, kita tidak boleh memperjual-belikannya.
Pasalnya, salah satu syarat dalam jual beli adalah barangnya harus suci sedangkan bangkai adalah najis. Ketika ginjal dicangkokkan dan bisa berfungsi lagi, status ginjal menjadi suci.
Lalu, Bolehkah Menjual Ginjal?


Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu.” (2)
Selain itu, menjual organ juga termasuk merendahkan martabat kita sebagai manusia. Itulah kenapa ulama kontemporer sepakat memberikan fatwa bahwa menjual organ tubuh manusia hukumnya haram. Lain halnya dengan mendermakan organ tubuh manusia kepada orang lain yang membutuhkannya selama tidak mencelakakan penderma dan yakin bahwa proses pencangkokan akan berhasil.
Bagaimana dengan Donor Ginjal dan Organ Tubuh Lain?
Memang, kita tidak boleh menjual organ tubuh, baik selagi masih hidup ataupun setelah meninggal. Namun dalam keadaan darurat, seseorang boleh mendonorkan organ tubuhnya setelah meninggal kepada orang lain yang membutuhkannya.
Lain halnya jika mendonorkan organ tubuh selagi masih hidup, maka hukumnya haram karena dapat merusak tubuh. Jika mendonorkannya saja tidak boleh, apalagi memperjual-belikannya, tentu saja lebih tidak boleh lagi.
Tak hanya itu, ulama mengharamkan jual-beli ginjal juga untuk mengantisipasi kemungkinan kapitalisasi yang melibatkan mafia di dunia medis atau orang tua. Di sisi lain, kita juga tidak ingin terjadi perampasan ginjal dari hasil penculikan seperti yang sudah banyak terjadi di masyarakat.
Mudah-mudahan, tidak ada lagi kasus jual-beli ginjal. Kita semua juga harus mendukung pihak kepolisian dengan peraturan yang berlaku untuk memberantas transaksi gelap dari praktik jual-beli organ tubuh seperti ginjal.
Referensi:
(1) Sunan Abi Dawud 2858
(2) Sunan Abi Dawud 3503