Dampak Negatif Minuman Memabukkan – Haramnya minuman yang memabukkan adalah hukum yang sudah final. Pasalnya, keterangannya sangat jelas baik di Al-Qur’an maupun hadits. Oleh karena itu, tidak ada ulama yang memperdebatkannya. Tapi, kenapa Islam melarang atau mengharamkan minuman yang memabukkan? Apa alasan di balik pengharaman ini?
Hukum Haram Minuman yang Memabukkan
Salah satu dasar dalil haramnya minum-minuman yang bersifat memabukkan adalah hadits sahih berikut ini:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan hukumnya haram.” (1)
Saat ini, ada banyak sekali jenis minum-minuman keras dan memabukkan. Bahkan mirisnya, minum-minuman itu beredar luas dan “bebas” di pasaran. Tentu saja, hal itu membuat banyak orang dengan mudah mendapatkan dan mengkonsumsinya. Ini sangat bahaya, terutama bagi para generasi penerus bangsa dan agama.
Selain itu, khamar adalah minumannya penduduk surga. Oleh karena itu, setiap manusia yang masih hidup di muka bumi ini haram meminumnya. Bahkan, Ibnu Hajar mengatakan bahwa seseorang yang minum khamar dan mati sebelum bertaubat, maka ia tidak akan masuk surga.
Dampak Negatif Minuman Memabukkan: Pangkal dari Segala Keburukan
Sekilas, dampak dari mabuk adalah hanya merugikan diri sendiri. Tapi faktanya, banyak maksiat dan dosa yang berawak dari mabuk. Itulah kenapa Rasulullah dalam riwayat lain bersabda:
اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ
“Jauhilah khamar, karena ia pangkal dari segala keburukan.” (2)
Dalam sebuah kisah, ada seorang pemuda yang terjebak dalam sebuah kamar dengan seorang perempuan pelacur dan anak kecil. Perempuan tersebut memberi pilihan agar lelaki itu meminum khamar, bercinta dengannya, atau membunuh anak kecil. Dengan yakin, lelaki itu memilih meminum khamar. Alhasil, ia mabuk lalu memperkosa perempuan dan membunuh anak kecil tadi.
Ternyata, minum khamar atau minuman yang memabukkan yang tampak paling ringan efek negatifnya justru paling fatal akibatnya. Kisah di atas bisa menjadi renungan betapa besar dampak buruk minum khamar dan sejenisnya. Maka, sudah seharusnya kita menjauhi minuman haram ini agar terhindar dari berbagai kemungkinan maksiat.
Minum Khamar Membuat Keimanan Cacat
Ada sebuah hadits dari Rasulullah tentang minuman keras dan memabukkan yang bisa kita jadikan pedoman:
وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah seseorang minum khamar ketika meminumnya ia disebut mukmin.” (3)
Menurut ulama ahlussunnah wal jama’ah, maksud hadits di atas bukanlah orang yang meminum khamar otomatis menjadi kafir. Hanya saja, imannya tidak sempurna. Semakin sering seorang mukmin minum khamar, imannya pun akan semakin berkurang.
Menurut Imam Nawawi, khamar dalam bentuk apapun yang memabukkan, semuanya haram. Oleh karena itu, siapapun yang pernah melakukan perbuatan dosa meminum minuman memabukkan, jangan tunda lagi untuk bertaubat, karena ampunan Allah masih terbuka hingga hari kiamat tiba.
Referensi:
(1) Sunan an-Nasai 5699
(2) Sunan an-Nasai 5667
(3) Sunan Abi Dawud 4689