Cara menghitung zakat pertanian sebenarnya cukup mudah sekali. Zakat pertanian merupakan salah satu zakat yang dikenakan atas hasil pertanian dan merupakan bagian dari zakat harta.
Objek zakat ini biasanya akan meliputi semua hasil tanaman, baik itu dari sayuran, biji-bijian, sampai buah-buahan. Sama seperti zakat lain, pembayaran zakat pertanian ini baru bisa dilakukan apabila hasilnya sudah memenuhi nisab.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Kewajiban membayar zakat pertanian ini berlaku bagi individu dan kelompok tani yang memiliki lahan pertanian dengan hasil melebihi nisab. Hukum bayar zakat pertanian ini memang wajib, sesuai dengan aturan Al-Quran dan Hadis.
1. Hukum Membayar Zakat
Dalam Al-Quran Allah telah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih hal yang buruk untuk diinfakkan, padahal kamu sendiri tidak ingin mengambilnya. Terkecuali, dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Perlu diketahui bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” 1
Kewajiban zakat ini juga telah disabdakan oleh Nabi Muhammad saw dalam hadits:
“Tanaman yang tersiram oleh air hujan dari langit. Di mana mata air atau yang digenangi air selokan, harus bisa dikeluarkan untuk zakat sepersepuluhnya. Sementara itu, terhadap tanaman yang telah diairi dengan berbagai macam sarana pengairan maka sepersepuluhnya.” 2.
2. Nisab Zakat Pertanian
Perlu diketahui, nisab zakat pertanian ini sebenarnya didasari oleh beberapa ulama, yaitu 5 wasaq atau setara dengan 652,8 kg untuk gabah Sementara itu, sekitar 520 kg untuk makanan pokok.
“Tidak perlu lagi bayar zakat pada buah kurma apabila jumlah panennya tersebut kurang dari 5 Ausuq.” 3
Penjelasannya, ausuq merupakan kata jamak dari wasaq. Satu wasaq ini sama seperti 60 sha’, dan 1 sha’ sama dengan 2,176 kg. Maka 5 wasaq ini nantinya akan setara dengan 5 x 60 x 2,176 atau sama dengan 652,8 kg, bisa dibulatkan menjadi 653 kg.
Jadi, ketika petani panen dan hasilnya telah mencapai nisab tersebut, maka harus membayar zakatnya. Ada dua cara menghitung zakat pertanian, antara lain:
- 5% apabila menggunakan sistem irigasi.
- 10% apabila menggunakan pengairan alami atau tadah hujan.
3. Contoh Perhitungan Zakat Pertanian
Sebagai contoh, Pak Andi merupakan seorang petani yang telah menanam 3 hektare sawahnya dengan padi. Beliau menggunakan sistem irigasi.
Pada musim panen, ia telah mendapatkan hasil yang berlimpah, yakni mencapai 20 ton gabah. Hasil panen 20 ton gabah itu sebenarnya sama dengan 20.000 kg.
Hal ini artinya sudah melebihi nisab. Maka perhitungan zakatnya yaitu:
- Hasil panen x nisab 5% (karena telah menggunakan irigasi)
- 20.000 kg x 5% = 1000 kg yang harus dibayarkan Pak Andi.
Namun, apabila ingin membayar zakat pertanian dengan menggunakan uang, maka Pak Andi harus menyesuaikannya dengan harga jual beras saat itu. Contohnya saja, harga beras Rp10.000 per kg, sehingga 20.000 kg x 10.000 = Rp200.000.000.
Maka zakat pertanian yang harus dibayar Pak Andi dalam bentuk uang yaitu Rp200.000.000 x 5% = Rp10.000.000. Adapun waktu membayar zakat pertanian yaitu setiap panen.
Melalui cara menghitung zakat pertanian di atas, Sobat Cahaya Islami akan lebih mudah mengeluarkan jumlah zakat.