Pembagian Waris Beda Agama – Di Indonesia, banyak keluarga dengan anggota yang Berbeda-beda agamanya. Misalnya adalah orangtua beragama Islam sedangkan anak beragama non-Islam, atau sebaliknya. Islam sendiri sudah mengatur hukum warisan untuk umat Islam. Masalahnya, bagaimana jika dalam satu keluarga, para anggotanya memiliki agama yang Berbeda-beda?
Hukum Pembagian Waris Beda Agama
Sobat Cahaya Islam harus tahu bahwa perbedaan agama dapat menghalangi hak kewarisan. Dalam satu hadits, Rasulullah bersabda:
لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
“Orang Islam tidak dapat mewarisi orang kafir, begitu juga sebaliknya.” (1)
Sebenarnya, di sini tidak ada persoalan. Jika ada seorang muslim yang meninggal dunia sedangkan ahli warisnya adalah non-muslim, maka ahli waris tersebut tidak mendapatkan hak warisan karena perbedaan agama.
Lalu, bagaimana jika seorang non-muslim meninggal dan ahli warisnya beragama Islam? Berdalil hadits di atas, mayoritas ulama mengatakan bahwa ahli waris muslim tersebut tetap tidak dapat mewarisi harta orangtuanya yang non-muslim. Namun, Sebagian kecil ulama ada yang memperbolehkannya seperti Masruq, Sa’id bin Musayyab, dan Mu’adz bin Jabal.
Bagaimana Agar Ahli Waris Beda Agama Tetap Mendapatkan Bagian Warisan?
Meski mewariskan harta kepada anak yang Berbeda agama tidak boleh, bukan berarti anak yang ‘berbeda keyakinan’ tidak bisa mendapatkan Sebagian dari harta orangtuanya. Pasalnya, Islam memperbolehkan wasiat dan hibah. Oleh karena itu, wasiat dan hibah bisa menjadi solusi agar anak beda agama tetap dapat memperoleh bagian dari harta orangtuanya.
Dalam kasus ini, seseorang harus menghibahkan Sebagian hartanya ketika ia masih hidup. Begitu juga dengan wasiat, seseorang harus membuat wasiat saat ia masih hidup. Bedanya, wasiat baru bisa ditunaikan ketika pembuat wasiat sudah meninggal dunia.
Selain itu, kita juga harus mengetahui besaran maksimal hibah dan wasiat. Meski Islam memperbolehkan hibah dan wasiat, namun batas maksimal hibah ataupun wasiat adalah 1/3 dari hartanya. Oleh karena itu, seorang muslim yang punya anak tunggal non-muslim, maka anak tersebut tetap hanya bisa menerima 1/3 dari harta orangtuanya baik melalui hibah ataupun wasiat.
Wasiat Wajibah untuk Memenuhi Hak Waris Beda Agama
Wasiat yang kita kenal pada umumnya adalah wasiat ikhtiariyah, yakni wasiat secara sukarela. Sementara itu, dalam undang-undang ada juga wasiat wajibah, yakni wasiat yang diwajibkan berdasarkan undang-undang. Wasiat wajibah inilah yang menjadi solusi jika seorang yang beragama Islam meninggalkan ahli waris beragama non-Islam, atau sebaliknya.
Dengan undang-undang wasiat wajibah ini, ahli waris yang Berbeda agama dengan pewaris tetap mendapatkan bagian dari harta warisan peninggalannya, meski pewaris tidak sempat membuat surat wasiat. Seperti halnya wasiat, wasiat wajibah tidak boleh untuk ahli waris.
Singkatnya, wasiat wajibah adalah untuk ahlo waris maupun kerabat yang tidak mendapatkan bagian warisan dari orang yang meninggal sebab unsur syara’ seperti perbedaan agama dan anak tiri. Pasalnya, Islam tidak membenarkan adanya pembagian warisan untuk anak beda agama maupun anak tiri.
Referensi:
(1) Sahih al-Bukhari 6764