Cara berinvestasi yang halal – Seorang muslim boleh berinvestasi seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Cara berinvestasi yang halal salah satunya harus memahami aturan dan jenis yang sesuai dengan syariat agama. Sebagai seorang investor, Rasulullah merekomendasikan Sobat Cahaya Islam untuk memilih beberapa jenis produk yang halal dan menjanjikan.
Investasi dalam Islam
Secara umum, investasi yaitu menyimpan sejumlah uang atau sumber kekayaan lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa depan. Sedangkan investasi dalam Islam dikenal dengan nama Mudharabah.
Akad berinvestasi dalam Islam yaitu bekerja sama antara dua pihak, yaitu pemilik modal dan pengelola dana dengan konsep bagi hasil.
Pemilik modal akan menyediakan seluruh modal, sedangkan pengelola dana bertanggung jawab mengelolanya. Sobat perlu memahami investasi terlebih dahulu karena ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Salah satu aturan berinvestasi dalam Islam yaitu sesuai dengan syariat agama.
Proses pembelian atau penanaman modal harus ada akad dengan pihak-pihak yang terlibat. Dalam praktiknya investasi syariah harus menggunakan akad qiradh berbasis kemitraan. Dalil tentang investasi syariah terdapat dalam ayat Al Qu’an berikut ini:
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui”. 1
Ini Cara Berinvestasi yang Halal
Untuk menghindari unsur-unsur haram, maka Sobat harus memperhatikan cara berinvestasi yang halal sesuai syariat Islam. Syarat berinvestasi dalam Islam sama dengan prinsip-prinsip sesuai dengan syariat, antara lain:
- Tidak menggunakan unsur riba dalam bentuk apapun.
- Produk investasi syariah harus jelas transaksinya.
- Tidak dengan cara bertaruh atau maisir.
- Jauh dari pengurangan atau nilainya tidak sepadan.
- Tidak ada unsur jahalah.
Salah satu dalil tentang investasi syariah terdapat pada hadist berikut ini:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempekerjakan penduduk Khaibar (orang-orang Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil panen tanaman dan buah.” 2
Jenis Investasi Syariah Anjuran Rasulullah
Selain halal, Rasulullah menekankan bahwa jenis investasi yang Sobat pilih harus mendatangkan keuntungan. Setelah paham cara berinvestasi yang halal, berikut ini jenis investasi sesuai dengan syariat Islam yang wajib Sobat coba:
1. Investasi Hewan Ternak
Rasulullah berinvestasi pada hewan ternak, bahkan sudah memulainya sejak usia 10 tahun. Awalnya beliau menggembala domba dan kambing milik sang paman. Ketika dewasa, Rasulullah melanjutkan bisnis peternakan dan berkembang hingga memiliki puluhan ekor unta hingga domba.


2. Investasi Tanah dan Properti
Cara berinvestasi yang halal selanjutnya yaitu pada jenis tanah atau properti. Rasulullah menyerahkan kebun kurma dan ladang kepada bangsa Yahudi untuk menggarapnya. Setelah itu, hasil dari kebun dan ladang akan dibagi rata. Rasulullah menganjurkan investasi pada tanah atau properti karena termasuk mudharabah.
Jika Sobat memiliki tanah atau lahan kosong namun kosong, lebih baik bekerja sama dengan orang lain untuk mengelolanya.
3. Investasi Emas
Jenis investasi anjuran Rasulullah selanjutnya yaitu dalam bentuk emas. Emas menjadi instrumen investasi yang paling menjanjikan karena tidak lekang oleh waktu. Bahkan zaman dulu, emas menjadi alat tukar berharga dalam dunia perdagangan.
4. Investasi Bisnis
Dunia bisnis sudah ada sejak zaman Rasulullah. Sebab, Rasulullah sendiri juga menjalankan bisnis yang terbilang sukses. Pengalaman berbisnis tersebut tidak terlepas dari peran sang paman, Abu Thalib. Bisnis Rasulullah tidak langsung besar, melainkan memulainya dari barang-barang kecil di sekitaran Ka’bah.
Cara berinvestasi yang halal dalam Islam harus sesuai dengan syariat. Barang investasi harus jelas dengan kerjasama bagi hasil dan saling menguntungkan. Faktanya, nabi sejak kecil sudah berinvestasi di bidang peternakan.