Bacaan Ijab Kabul Saya Terima Nikahnya, Apa Maknanya?

0
38
Bacaan ijab kabul saya terima nikahnya

Bacaan ijab kabul saya terima nikahnya – Sobat Cahaya Islam, bacaan ijab kabul saya terima nikahnya bukan sekadar ucapan biasa. Sebab, pernikahan merupakan salah satu momen sakral dalam kehidupan seorang Muslim. Prosesi akad nikah menjadi titik kulminasi dari rangkaian persiapan pernikahan, yang ditandai dengan ucapan ijab dan kabul.

Salah satu kalimat yang paling sering kita dengar dalam akad nikah ialah “saya terima nikahnya”. Lantas, apa sebenarnya makna di balik kalimat sederhana ini? Oleh karena itu, mari ikuti pembahasannya secara detail melalui artikel ini.

Ijab Kabul: Pengertian Singkat

Bacaan ijab kabul saya terima nikahnya

Ijab kabul ialah prosesi pertukaran pernyataan antara wali nikah (biasanya ayah atau wakilnya). Yakni dalam hal menikahkan calon mempelai pria dengan calon mempelai wanita.

Kalimat yang diucapkan oleh wali nikah disebut ijab, sedangkan jawaban yang diucapkan oleh calon mempelai pria disebut kabul.

Bacaan ijab kabul saya terima nikahnya sendiri merupakan salah satu rukun pernikahan dalam Islam. Dengan adanya ijab kabul, pernikahan menjadi sah secara agama dan negara. Selain itu, ijab kabul juga memiliki makna spiritual yang mendalam, yaitu sebagai simbol dimulainya kehidupan baru bagi kedua mempelai.

Sebagaimana dalam Al Quran Surat An-Nisa: 21.

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا ۝٢١

wa kaifa ta’khudzûnahû wa qad afdlâ ba‘dlukum ilâ ba‘dliw wa akhadzna mingkum mîtsâqan ghalîdhâ

Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu? 1

Makna Bacaan Ijab Kabul Saya Terima Nikahnya

Bacaan ijab kabul saya terima nikahnya

Kalimat “saya terima nikahnya” yang diucapkan oleh calon mempelai pria memiliki makna yang sangat dalam dan mengandung konsekuensi hukum yang besar. Oleh karena itu, sebelum mengucapkan kalimat tersebut, calon mempelai pria harus benar-benar memahami makna dan tanggung jawab yang akan dipikulnya.

Secara bahasa, kalimat ini berarti bahwa calon mempelai pria menerima pernikahan dengan calon mempelai wanita yang telah diajukan oleh wali nikah. Namun, di balik kalimat sederhana ini tersimpan makna yang lebih luas, yaitu:

1. Tanggung jawab:

Dengan mengucapkan “saya terima nikahnya”, mempelai pria secara resmi berikrar untuk menjadi suami yang bertanggung jawab. Juga, siap melindungi, memenuhi kebutuhan materi, dan memberikan kasih sayang tulus kepada istrinya.

Ucapan “saya terima nikahnya” menjadi tanda dimulainya tugas suci sebagai suami, yakni menjaga dan membahagiakan pasangan seumur hidup. Sehingga, perjanjian ini tidak main-main dan punya makna yang luar biasa.

2. Ikatan Suci

Pernikahan ialah ikatan suci yang disaksikan langsung oleh Allah SWT, mengikat mempelai pria dalam janji setia dan kasih sayang abadi kepada istrinya. Sehingga, melalui akad nikah, terjalin hubungan suci antara suami istri yang akan terus terjaga sepanjang hayat.

3. Perjanjian

Ijab kabul ialah perjanjian sakral antara kedua mempelai dan Allah SWT untuk membangun rumah tangga yang penuh kedamaian, kasih sayang, dan rahmat hingga akhir hayat.

Dengan mengucapkan kabul, mempelai pria berjanji untuk bersama-sama dengan istrinya mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan harmonis.

Syarat Sahnya Ijab Kabul

Agar bacaan ijab kabul saya terima nikahnya dianggap sah, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi, antara lain:

  • Adanya wali nikah – Pernikahan harus disahkan oleh wali nikah, biasanya ayah atau wakilnya yang memiliki wewenang atas pernikahan seorang perempuan. Sebab, tanpa persetujuan wali nikah, pernikahan tidak dianggap sah secara agama.
  • Adanya calon mempelai pria dan wanita – Kedua calon mempelai, baik pria maupun wanita, harus hadir langsung atau diwakili oleh orang yang mereka percaya dalam akad nikah. Oleh karena itu, kehadiran kedua mempelai atau wakilnya menjadi syarat mutlak dalam prosesi akad nikah.
  • Adanya mahar – Mahar ialah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kesungguhan dan komitmen dalam pernikahan. Nah, mahar ini menjadi simbol penghormatan calon suami kepada calon istrinya. Sebagaimana dalam Q.S An-Nisa ayat 4.

سَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا ۝٤

wa âtun-nisâ’a shaduqâtihinna niḫlah, fa in thibna lakum ‘an syai’im min-hu nafsan fa kulûhu hanî’am marî’â

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. 2

  • Dua orang saksi – Akad nikah harus disaksikan oleh minimal dua orang yang adil dan dapat dipercaya untuk menjadi saksi. Kesaksian kedua orang ini menjadi bukti sahnya pernikahan.
  • Lafadz ijab dan kabul yang jelas – Kalimat ijab dan kabul harus diucapkan dengan jelas, tegas, dan tanpa ragu-ragu agar akad nikah dianggap sah. Sehingga, pengucapan yang jelas akan menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.

Sobat Cahaya Islam, kalimat bacaan ijab kabul saya terima nikahnya merupakan kalimat yang sangat penting dalam prosesi akad nikah. Kalimat ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga mengandung makna yang sangat dalam dan memiliki konsekuensi hukum yang besar.


  1. Surat An-Nisa: 21 ↩︎
  2. Q.S An-Nisa ayat 4 ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY