Ini Cara Mengubur Ari-Ari Sesuai Sunnah, Jangan Sampai Salah

0
86
cara mengubur ari-ari sesuai sunnah

Cara mengubur ari-ari sesuai sunnah – Salah satu ritual yang orang tua lakukan setelah proses melahirkan usai yaitu mengubur plasenta bayi. Sebenarnya, tidak ada ketentuan khusus cara mengubur ari-ari sesuai sunnah. Namun, ritual ini dianggap penting karena telah menemani buah hati selama di kandungan menurut tradisi masyarakat Jawa. 

Hukum Mengubur Ari-ari dalam Islam 

Ari-ari atau plasenta merupakan organ yang tumbuh dan berkembang bersama janin di dalam rahim selama masa kehamilan. Plasenta tersebut menempel di dinding rahim dan akan keluar ketika bayi lahir. Menurut ketentuan Islam, mengubur plasenta boleh Sobat lakukan. 

Artinya, mengubur ari-ari merupakan sunnah sebagaimana kesunnahan membungkus dengan kain dan mengubur setiap bagian tubuh yang terpotong saat hidup. Hadits mengubur ari-ari termasuk sunnah terdapat dalam hadits berikut ini:

“Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari,” 1

Meskipun terdapat kesunahan mengubur ari-ari, namun harus Sobat lakukan dengan tujuan untuk menghormati si bayi saja. Jika mengubur ari-ari memiliki tujuan lain, seperti agar bayi terhindar dari malapetaka, maka tidak diperbolehkan dalam Islam. Selain itu, penguburan secara berlebihan juga haram hukumnya dalam Islam.

Termasuk menyalakan lilin atau lampu di atas ari-ari juga termasuk haram. 

Tata Cara Mengubur Ari-ari Sesuai Sunnah

Sebenarnya tidak ada aturan khusus menguburkan ari-ari dalam Islam. Selama ini tata cara yang berkembang mengikuti tradisi masyarakat dengan kepercayaan bahwa ari-ari harus diperlakukan khusus karena akan mempengaruhi bayi.

cara mengubur ari-ari sesuai sunnah

Saat kepercayaan tersebut terus berkembang, maka akan menyalahi syariat seperti ayat berikut ini:

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. 2

Berikut ini tata cara mengubur ari-ari sesuai sunnah Islam:

1.     Menyiapkan Ari-Ari

Siapkan terlebih dahulu ari-ari yang ingin Sobat kubur. Siapkan garam, asam jawa, jeruk nipis, dan kain putih sebagai persiapan untuk mengubur ari-ari. Beberapa orang menggunakan kendi atau wadah dari tanah liat untuk mengubur ari-ari. 

2.     Cuci hingga Bersih

Cara mengubur ari-ari sesuai sunnah yaitu harus membersihkan dulu dari sisa-sisa darah yang masih menempel. Beberapa orang memilih menggosok ari-ari menggunakan garam kasar dan asam Jawa, namun tidak ada ketentuan tersebut dalam Islam.

3.     Membungkus Ari-ari

Kemudian, gunakan kain putih bersih untuk membungkusnya. Ikat dengan kuat, kemudian letakkan dalam kendi. Pastikan tanah cukup lembab, sehingga lebih mudah saat mencangkulnya. 

4.     Memilih Lokasi Penguburan

Tata cara mengubur ari-ari sesuai sunnah harus selanjutnya yaitu pemilihan lokasi yang tepat. Pilih lokasi penguburan yang tidak kotor dan bukan di tempat umum. Sobat bisa memilih halaman belakang rumah. Pastikan menggali dengan kedalaman yang cukup dengan tujuan agar aroma ari-ari tidak mengganggu. 

Bila perlu letakkan batu besar di atas kuburan ari-ari dengan tujuan agar hewan liar tidak menggalinya. 

5.     Membaca Sholawat

Selama proses mengubur orang tua bisa membacakan basmallah. Kemudian lanjutkan dengan membaca syahadat dan shalawat kepada Rasulullah. 

Banyak tradisi yang berkembang di masyarakat jika terus dilakukan bisa berisiko terjerumus ke lembah syirik. Oleh karena itu, jangan sampai keimanan gugur hanya karena kepercayaan yang salah mengenai ari-ari. Cukupkan niat mengubur ari-ari bayi agar tidak membahayakan manusia jika membusuk. 

Banyak kepercayaan yang berkembang di masyarakat, namun wajib mengikuti cara mengubur ari-ari sesuai sunnah Islam. Sebab, terdapat larangan mengubur secara berlebihan, terlebih lagi tidak ada dalil untuk tata cara penguburan ari-ari secara khusus. 


  1. (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim) ↩︎
  2. (QS. An-Nisa’: 48) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY