Apakah Boleh Nikah Muda Dalam Islam dan Penjelasannya

0
1214
Apakah boleh nikah muda dalam islam

Apakah boleh nikah muda dalam islam? Pertanyaan ini menjadi perdebatan banyak ulama. Sebab, ada yang pro dan kontra akan fenomena yang saat ini sedang terjadi di masyarakat ini. Jadi, masalah pernikahan di bawah umur ini membelah pendapat para ulama.

Sementara itu, menurut hukum di Indonesia, pernikahan dibawah umur sangat tidak boleh. Hal ini mengingat banyaknya dampak negatif yang timbul, mulai dari masalah kesehatan, ekonomi, hingga kesiapan mental.

Apakah Boleh Nikah Muda dalam Islam?

Ketentuan terkait pernikahan telah ada dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Undang-undang tersebut menjadi harapan terkait berbagai upaya pencegahan atau penghapusan perkawinan usia anak di Indonesia.

Perubahan mendasar regulasi tersebut, karena adanya perubahan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk kedua calon mempelai. Selain itu, seseorang yang belum menginjak umur 21 tahun harus bisa mendapatkan izin kedua orang tuanya. Tujuannya untuk melangsungkan pernikahan.

1. Dispensasi Umur Pernikahan

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2019 berisi adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah. Orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan mendesak dan bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup.

Adapun alasan apakah boleh nikah muda dalam islam yaitu tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus melangsungkan perkawinan.

Permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi tidak beragama Islam. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib sekali mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

2. Sanksi Bagi Pelaku Perkawinan di Bawah Umur

Menurut Dirjen Bimas Islam Depag, Prof Dr Nasaruddin Umar telah menegaskan sanksi bagi pelaku perkawinan di bawah umur mencapai Rp6 juta. Selain itu, sanksi untuk penghulu yang mengawinkannya sebesar Rp12 juta dan kurungan tiga bulan.

Sementara itu, bagi seseorang yang memaksakan anak menikah akan mendapatkan hukuman pidana. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sah pada 12 April 2022 lalu.

Mengacu pada Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022, menerangkan bahwa berbagai macam bentuk pemaksaan perkawinan. Hal ini termasuk di antaranya perkawinan anak, ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Apakah boleh nikah muda dalam islam

3. Pernikahan di Bawah Umur Menurut Islam

Sedangkan, dalam Islam juga menjelaskan terkait fenomena yang sedang hangat masyarakat bicarakan. Masalah tersebut membuat para ulama membelah pendapatnya menjadi dua.

Jumhur atau mayoritas ulama memandang umur bukan menjadi bagian dari kriteria calon mempelai. Oleh karena itu, mereka menganggap sah perkawinan anak kecil. Hal tersebut berdasarkan pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili berikut ini:

 ولم يشترط جمهور الفقهاء لانعقاد الزواج: البلوغ والعقل، وقالوا بصحة زواج الصغير والمجنون. الصغر: أما الصغر فقال الجمهور منهم أئمة المذاهب الأربعة، بل ادعى ابن المنذر الإجماع على جواز تزويج الصغيرة من كفء

Mayoritas ulama tidak mensyaratkan baligh dan aqil untuk berlakunya akad nikah. Mereka berpendapat keabsahan perkawinan anak di bawah umur dan orang dengan gangguan jiwa. Kondisi anak di bawah umur, menurut jumhur ulama termasuk ulama empat madzhab.

Bahkan, Ibnul Mundzir mengklaim ijma atau konsensus ulama perihal kebolehan perkawinan anak di bawah umur yang sekufu.” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 179).

Pandangan jumhur ulama ini berdasarkan pada sejumlah riwayat hadits yang berkenaan dengan perkawinan anak kecil. Bahkan, mubah hukumnya seorang laki-laki menikah dengan anak perempuan kecil yang tidak haid.

Hukum nikahnya sah dan tidak akan haram. Namun, syara’ hanya menjadikan hukumnya sebatas mubah (boleh), dan tidak menjadikannya sebagai sesuatu anjuran atau keutamaan (sunnah/mandub), apalagi sesuatu keharusan (wajib).

Sementara itu, beberapa ulama lainnya telah menolak perkawinan anak muda. Mereka mendasarkan pandangan tersebut pada Surat An-Nisa ayat 6 yang membatasi usia perkawinan berikut ini:

 المبحث الأول ـ أهلية الزوجين :يرى ابن شبرمة وأبو بكر الأصم وعثمان البتي رحمهم الله أنه لا يزوج الصغير والصغيرة حتى يبلغا، لقوله تعالى: {حتى إذا بلغوا النكاح} [النساء:6/4] فلو جاز التزويج قبل البلوغ، لم يكن لهذا فائدة، ولأنه لا حاجة بهما إلى النكاح. ورأى ابن حزم أنه يجوز تزويج الصغيرة عملاً بالآثار المروية في ذلك. أما تزويج الصغير فباطل حتى يبلغ، وإذا وقع فهو مفسوخ

Pembahasan pertama, kriteria calon mempelai. Ibnu Syubrumah, Abu Bakar Al-Asham, dan Utsman Al-Bitti RA berpendapat bahwa anak kecil laki-laki dan perempuan di bawah umur tidak boleh dinikahkan sampai keduanya baligh, berdasarkan ‘Sampai mereka mencapai usia nikah.” (Surat An-Nisa ayat 6).

Apabila Sobat Cahaya Islam melangsungkan perkawinan sebelum mereka baligh, maka perkawinan itu tidak memberikan manfaat. Hal ini karena keduanya belum berhajat pada perkawinan.

Ibnu Hazm berpendapat bolehnya perkawinan anak kecil perempuan muda dengan dasar beberapa riwayat hadits perihal tersebut. Sedangkan, akad perkawinan anak kecil laki-laki muda batal hingga anak itu benar-benar baligh. Jadi, apakah boleh nikah muda dalam islam tergantung umur orang tersebut.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY