Mahar cek 3 miliar – Viral kabar seorang lelaki berumur 74 tahun menikahi seorang gadis dengan mahar cek 3 miliar dan satu unit mobil mewah. Sang pengantin pria merupakan warga Desa Duren, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Apakah mahar berupa cek saat akad dibayar tunai atau tidak?
Viral Kakek Beri Mahar Cek 3 Miliar
Pernikahan Tarman dan Sheila Arika menjadi perhatian warganet, bahkan Polres Pacitan pun sampai angkat bicara. Usai pernikahan tersebut menjadi viral, beredar isu bahwa sang kakek kabur membawa motor milik keluarga mempelai wanita.
Setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan, pihak keluarga perempuan memastikan tidak ada kerugian terkait mahar cek 3 miliar tersebut. Meskipun situasi berangsur kondusif, polisi melakukan tindak preventif untuk mengantisipasi dugaan tindak pidana lain.
Bagaimana pandangan Islam terkait mahar berupa cek karena hal ini di luar kebiasaan.
Mahar Berupa Cek Termasuk Bertentangan atau Tidak dengan Hukum Islam?
Pemilihan mahar berupa cek harus Sobat pahami dengan baik. Pasalnya, mahar memiliki konsekuensi hukum. Dalam praktik pernikahan di tanah air, mahar menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan dalam hukum Islam dan juga berlaku dalam sistem hukum nasional.
Bentuk mahar dapat berupa uang, emas, barang hingga jasa selama mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan hukum kesusilaan. Untuk menjawab apakah mahar berupa cek boleh atau tidak, berikut penjelasan lengkapnya:
1.Apakah Mahar Boleh Selain Uang?
Mahar bisa Sobat berikan secara tunai maupun tidak tunai tergantung kesepakatan dari kedua mempelai. Mahar tidak hanya berupa uang fisik, melainkan hak atas mahar juga Sobt serahkan. Salah satu hadits yang menjadi landasan bahwa mahar tidak harus berupa uang berbunyi:
Ada seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu rela atas diri dan hartamu dengan dua sandal ini?” Dia menjawab, “Ya.” (‘Amir bin Rabi’ah) berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkannya.” 1
2. Mahar Berupa Cek Menjadi Wilayah Abu-abu
Cek menurut hukum perbankan merupakan alat pembayaran tidak tunai dan surat berharga yang dapat diuangkan. Meskipun bentuknya seperti janji membayar, cek tidak serta merta merupakan uang tunai sampai dana bisa cair.
Apabila seseorang memberikan mahar berupa cek saat akad nikah, maka mahar belum bisa dianggap sebagai membayar setelah riil. Berkaca dari kasus mahar cek 3 miliar, secara fiqih sah atau tidaknya sangat tergantung pada keikhlasan dari pihak perempuan. Jika dari mempelai wanita menerima mahar berupa cek, maha sah akad nikahnya.
3. Saat Mahar Cek Berbeda dengan Fakta
Meskipun dalam syariat Islam tidak memiliki batas minimal atau maksimal, namun hendaknya calon suami memberi mahar sesuai akad. Kesalahan penyebutan mahar dengan aslinya bisa menjadikan akad nikah tidak sah. Berkaca pada kasus mahar cek 3 miliar, maka nilainya harus sama dengan apa yang calon mempelai pria siapkan.


Permasalahan mahar merupakan hal yang penting untuk sebuah pernikahan. Sudah menjadi kewajiban suami memenuhi mahar sebagaimana ia sebutkan dalam akad. Apabila sang mempelai wanita merelakan maharnya tidak sebagaimana yang mempelai pria janjikan, maka akad menjadi gugur sesuai dengan ayat berikut:
“Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya.” 2
Menanggapi kasus mahar cek 3 miliar yang sedang viral dari Tarman kepada calon istrinya, maka harus melihat dari berbagai sudut pandang. Sebab, mahar cek menjadi masalah abu-abu apakah termasuk mahar tunai atau tidak. Sedangkan salah satu syarat sahnya pernikahan yaitu mahar.






























