Hukum Menunda Mengubur Jenazah dan Berapa Lama Batasnya?

0
1179
hukum menunda mengubur jenazah

Hukum Menunda Mengubur Jenazah – Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Selain itu, Rasulullah juga menganjurkan untuk menyegerakannya. Tapi, terkadang ada beberapa kondisi seperti kepentingan penyelidikan hukum, studi, atau keluarga yang kerap mengakibatkan pemandian dan pemakaman jenazah menjadi tertunda. Lantas, apakah Islam memperbolehkan menunda penguburan jenazah?

Perintah Menyegerakan Penguburan Jenazah

Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah memerintahkan:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ, فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ, وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik, kalian telah mendekatkannya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek (buruk), kalian telah melepaskan dari pundak kalian.” (1)

Atas dasar hadits inilah Muhammad al-Khatib al-Syirbini memberikan pendapat bahwa tidak boleh menunda pemakaman jenazah, meski dengan alasan untuk memperbanyak orang yang menshalatinya. Pendapat ini terdapat dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah ALfazh al-Minhaj.

Oleh karena itu, sebisa mungkin keluarga jenazah tidak menghalangi untuk menyegerakan pemakaman jenazah. Karena itu adalah sunnah Nabi. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, para ulama memperbolehkan sedikit menunda pemakaman jenazah selama alasannya dapat diterima dan dibenarkan dalam syariat Islam.

Hukum Menunda Mengubur Jenazah Menurut Para Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika orang yang menshalati jenazah belum mencapai 40 oang, maka boleh menunggu sebentar supaya orang yang menshalati jenazah mencapai jumlah tersebut. Meski sebenarnya, shalat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah.

Pasalnya, ada sebuah hadits sahih yang menjelaskan tentang keutamaan jenazah yang dishalatkan lebih dari 40 orang. Berikut redaksi haditsnya:

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيه

“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan dishalatkan oleh lebih dari 40 orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpyn, niscaya Allah akan mengabulkan syafa’at (doa) mereka untuknya.” (2)

Hadits di atas memperbolehkan sekaligus menganjurkan untuk memperbanyak jamaah shalat jenazah. Itulah kenapa jika alasannya adalah untuk mendapatkan jumlah 40 orang yang menshalati, maka boleh menunda pemakaman jenazah.

Kondisi Lain yang Memperbolehkan Penundaan Pemakaman Jenazah

Kasus semacam ini pernah muncul di bahtsul masail pada Muktamar NU ke-10. Kesimpulannya adalah tidak boleh mengakhirkan penguburan jenazah kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu. Salah satunya adalah untuk memandikan jenazah yang punya penyakit menular karena memerlukan penanganan khusus dari tim medis.

Selain itu, penundaan pemakaman jenazah juga boleh dengan tujuan untuk keperluan otopsi. Misalnya adalah dalam rangka untuk menegakkan hukum. Satu lagi, pengecualian larangan menunda pemakaman jenazah adalah untuk menunggu kedatangan wali jenazah atau terpenuhinya 40 orang yang menshalatinya selama tidak ada kekhawatiran akan terjadinya perubahan pada jenazah tersebut.

Kesimpulannya, batas menunda pemakaman jenazah adalah hingga munculnya khauf al-taghayyur, yaitu kekhawatiran akan perubahan kondisi pada jenazah atau hingga kebutuhan atas kasus-kasus tertentu tersebut selesai. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Bulugh al-Maram 568

(2) H.R. Muslim 948

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY