Hukum Makan Sambil Bersandar Menurut Pandangan Islam

0
516
Hukum makan sambil bersandar

Hukum makan sambil bersandar – Menikmati makanan dan minum sambil duduk bersandar memang nikmat. Namun sayangnya, hukum makan sambil bersandar justru dilarang dalam Islam. Sebab, Islam memiliki aturan yang mengenai adab saat makan dan minum, maka Sobat Cahaya Islam wajib menjalankannya. Ternyata aturan makan tidak terbatas pada penggunaan tangan kanan saja.

Bagaimana Hukum Makan Sambil Bersandar?

Setiap harinya, manusia melakukan berbagai aktivitas guna memenuhi kebutuhan, salah satunya makan dan minum. Hampir seluruh aktivitas umat Islam memiliki aturan tersendiri. Islam menyebut etika makan dan minum harus dipegang teguh oleh Sobat Cahaya Islam.

Hukum makan sambil bersandar yaitu makruh, maka sudah sepantasnya menghindari hal ini. Bersandar dalam hal ini yaitu cara duduk condong ke satu sisi. Namun, ada juga yang mengartikan duduk bersandar yaitu meletakkan tangan kiri di lantai.

Berdasarkan pernyataan tersebut, maka duduk bersandar mencakup semua bentuk duduk dengan menggunakan salah satu bagian tubuh sebagai tumpuan. Duduk bersandar memang terkesan memberi kenyamanan tidak terkecuali saat makan. Berikut ini hadits tentang larangan duduk sambil bersandar:

“Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” 1

Berdasarkan hadist tersebut, duduk bersandar bukan termasuk cara makan Rasulullah SAW. Hukum makan dengan cara bertumpu pada satu bagian tubuh termasuk makruh. Bersandar saat makan boleh asalkan saat kondisi tubuh tidak memungkinkan untuk duduk tegak.

Alasan Larangan Makan Sambil Bersandar

Larangan makan sambil bersandar dalam Islam bukan tanpa sebab. Berikut ini alasan mengapa tidak dianjurkan umat Islam makan sembari bersandar:

1.     Menandakan Kesombongan

Hukum makan sambil bersandar

Alasan pertama hukum makan sambil bersandar makruh ialah karena kebiasaan tersebut berasal dari raja non Arab. Selain itu, posisi bersandar saat makan berkaitan dengan sikap sombong serta angkuh yang menjadi ciri khas raja non Arab. Berikut ini hadist lain yang mengisyaratkan larangan makan dengan posisi bersandar:

Aku pernah melihat Rasulullah SAW dalam keadaan duduk iq’a (duduk di atas tumit dengan menegakkan betisnya) sambil memakan kurma.” 2

2.     Mengganggu Sistem Pencernaan Tubuh

Ketika seseorang makan dalam posisi bersandar, maka makanan tidak dengan mudah turun ke saluran pencernaan. Hal tersebut diakibatkan karena posisi duduk bersandar akan memberikan tekanan pada lambung, sehingga tidak bisa membuka secara maksimal saat menerima makanan.

Selain itu, lambung dalam keadaan miring mengakibatkan makanan sulit masuk dengan lancar. Kondisi tersebut tidak terlepas dari potensi bahaya bagi tubuh. Oleh karena itu, lebih afdol seseorang duduk dengan posisi tegak saat makan dan minum agar memudahkan masuk ke saluran pencernaan.

Selain menimbulkan masalah kesehatan, posisi makan sambil bersandar juga menjadi penyebab perut bertambah buncit.

3.     Meningkatkan Nafsu Makan

Posisi makan sembari bersandar akan membuat seseorang merasa lebih nyaman. Hal tersebut justru memicu seseorang makan lebih banyak. Posisi tubuh yang baik saat makan yaitu sesuai kondisi alami.

4.     Kesehatan Jantung

Salah satu alasan hukum makan sambil bersandar adalah makruh yaitu dapat mempengaruhi kesehatan jantung. Selain itu, fakta lain terungkap bahwa posisi makan sambil bersandar akan meningkatkan risiko gangguan kardiovaskuler. Posisi miring saat makan akan menambah beban sistem kardiovaskuler.

Hal ini tentu membahayakan bagi orang yang memiliki riwayat masalah jantung.

Hukum makan sambil bersandar

5.     Kebiasaan Buruk

Selain memiliki dampak fisik makan sambil bersandar juga mencerminkan kebiasaan buruk kebiasaan tersebut menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap pentingnya menghormati tubuh dan makanan yang sopan Cahaya Islam.

Pentingnya memahami hukum makan sambil bersandar dari sudut pandang Islam. Sebab, Islam mengajarkan adab saat makan dan minum. Selain mematuhi ada saat makan, ternyata posisi bersandar tersebut juga memiliki dampak negatif untuk tubuh.


  1. (HR. Bukhari: 5339) ↩︎
  2. (HR. Muslim: 2044 dan Abu Dawud: 3771) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY