Jual beli saat adzan Jumat – Sobat Cahaya Islam, bagaimana hukum jual beli saat adzan Jumat? Sebelum menjawabnya,mari pahami dasar hukumnya seperti apa. Mengingat, shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi kaum laki-laki Muslim yang telah baligh, merdeka, berakal sehat, dan menetap di suatu tempat.
Lantas, apa hikmah di balik larangan ini? Mari kita bahas lebih dalam!
Waktu Dimulainya Larangan Jual Beli Saat Adzan Jumat
Ibadah ini memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9. Ayat ini dengan tegas memerintahkan umat Islam untuk meninggalkan segala aktivitas duniawi, termasuk jual beli, ketika azan Jumat berkumandang.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩
yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-shalâti miy yaumil-jumu‘ati fas‘au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî‘, dzâlikum khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Kapan tepatnya larangan jual beli mulai berlaku? Ulama berbeda pendapat mengenai waktu dimulainya larangan ini.
Ada yang beropini bahwa larangan berlaku sejak azan pertama dikumandangkan. Namun pendapat yang lebih kuat ialah larangan dimulai sejak azan kedua atau ketika imam sudah naik mimbar.


Hal ini terjadi lantaran azan kedua menandakan khutbah Jumat sudah mulai, yang merupakan bagian rangkaian dari ibadah shalat Jumat.
Alasan Di Balik Larangan
Sebagaimana sebuah larangan dalam agama, mengenai jual beli ini pun punya hikmah di baliknya, misalnya saja dalam beberapa aspek ini.
1. Fokus pada Ibadah
Larangan jual beli saat adzan Jumat bertujuan agar umat Islam dapat fokus sepenuhnya pada ibadah shalat Jumat. Dengan meninggalkan segala urusan duniawi, hati dan pikiran menjadi lebih khusyuk dalam beribadah.
2. Menghindari Gangguan
Aktivitas jual beli dapat mengganggu kekhusyukan ibadah shalat Jumat, baik bagi penjual maupun pembeli. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan untuk meninggalkannya.
3. Ada Hikmah Tinggalkan Jual Beli Saat Adzan Jumat
Dengan meninggalkan aktivitas duniawi, Sobat tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk beribadah.


Larangan ini mengajarkan untuk menghargai waktu, menumbuhkan solidaritas, dan menjaga ketenangan. Sehingga bisa merasakan kedamaian batin dan kebersamaan yang lebih mendalam.
Konsekuensi Melanggar Larangan
Apakah transaksi yang dilakukan saat itu sah atau batal? Para ulama berbeda pendapat mengenai sah tidaknya transaksi yang dilakukan saat larangan berlaku.
Akan tetapi, mayoritas ulama beropini bahwa transaksi tersebut tidak sah dan hukumnya haram. Hal ini lantaran pelanggaran terhadap perintah Allah SWT. Selain itu, orang yang melakukan transaksi tersebut juga berdosa.
Perbedaan Pendapat Ulama
Selain perbedaan pendapat mengenai waktu dimulainya larangan, ulama juga berbeda pendapat mengenai beberapa hal lain, seperti:
- Hukum jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak wajib shalat Jumat. Mengani ini Ada yang beropini bahwa larangan tidak berlaku bagi mereka, namun ada juga yang beropini bahwa larangan berlaku secara umum bagi semua Muslim.
- Hukum jual beli yang dilakukan secara online, sebab beberapa ulama beropini bahwa larangan juga berlaku untuk transaksi online yang dilakukan saat adzan Jumat.
Mari kita jadikan shalat Jumat sebagai momen yang paling dinantikan dalam seminggu. Dengan meninggalkan segala aktivitas duniawi dan fokus pada ibadah kepada Allah SWT. Mengingat, larangan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Allah SWT kepada umat-Nya.
Sebagaimana dalam Al – Quran Surat Al-Jumu’ah ayat 10, tentang anjuran untuk kembali bertransaksi dan mencari rezeki setelah shalat jumat. Jadi, ada baiknya menahan diri hingga selesai.
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ١٠
fa idzâ qudliyatish-shalâtu fantasyirû fil-ardli wabtaghû min fadllillâhi wadzkurullâha katsîral la‘allakum tufliḫûn
Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.
Kalau mematuhi larangan jual beli saat adzan Jumat ini, Sobat Cahaya Islam tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tetapi juga mendapatkan berbagai manfaat duniawi seperti ketenangan hati, persaudaraan yang kuat, dan lingkungan yang kondusif untuk beribadah.































