Hukum Makan Laron Dilihat dari Tinjauan Syar’i

0
1203
hukum makan laron

Hukum Makan Laron – Sobat Cahaya Islam yang budiman, pernahkah Sobat menggoreng laron saat hujan deras? Atau mungkin pernah melihat orang lain melakukannya? Tindakan yang bagi sebagian orang mungkin terlihat aneh ini ternyata memunculkan pertanyaan mendasar tentang hukum makan laron tersebut.

Dalam Islam, segala sesuatu yang kita konsumsi memiliki hukumnya masing-masing. Laron, sebagai salah satu jenis serangga, tidak terkecuali. Artikel ini akan mengajak Sobat untuk mencari tahu hukum mengonsumsi laron menurut pandangan Islam, serta berbagai pertimbangan lain yang perlu diperhatikan.

Perbedaan Pendapat Ulama Hukum Makan Laron

Masalah hukum makan laron ini termasuk dalam kategori khilafiyah, yaitu suatu permasalahan yang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Tidak adanya dalil yang tegas – Baik Al-Qur’an maupun hadis Nabi tidak secara eksplisit menyebutkan hukum mengonsumsi laron.
  • Perbedaan analogi – Beberapa ulama menganalogikan laron dengan serangga lain yang halal dikonsumsi, seperti belalang. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa laron memiliki karakteristik yang berbeda.
  • Pertimbangan najis – Ada sebagian ulama yang menganggap laron sebagai hewan yang najis sehingga haram dikonsumsi.

Pendapat Ulama

Namun, secara keseluruhan begini pendapatnya.

Rayap dalam bahasa Arab disebut أَرَضَةُ. Dalam kitab Hayatu Al-Hayawanat Al-Kubra, Ad-Damiry menyebutkan:

الأَرَضَةُ بِفَتْحِ الهَمْزَةِ وَالرَّاءِ وَالضَّادِ المُعَجَّمَةِ: دُوْبِيَّةٌ صَغِيْرَةٌ كَنَصْفِ عَدَسَةٍ تَأْكُلُ الْخَشَبَ … . قَالَ الْقَزْوَيْنِي: إِذَا أَتَى عَلَى الْأَرْضِ سَنَةٌ نَبَتَ لَهَا جَنَاحَانِ طَوِيْلَانِ تَطِيْرُ بِهِمَا

“Aradhah (rayap) adalah serangga kecil berukuran setengah biji adas yang memakan kayu… . Al-Qozwainy menyatakan bahwa ketika aradhah berumur setahun maka akan tumbuh sepasang sayap panjang yang digunakannya untuk terbang.’” (Hayatu Al-Hayawanat Al-Kubra, Kamaluddin Muhammad bin Musa Ad-Damiry, jilid 1, hlm. 93)

Terkait hukum mengonsumsinya, Ad-Damiry menyebutkan di dalam kitab yang sama, bahwa dalam Mazhab Syafi’i memakan laron diharamkan karena dianggap menjijikkan.

“Diharamkan (dalam Mazhab Syafi’iyah) memakan laron karena menjijikkan.” (Hayatu Al-Hayawanat Al-Kubra, Kamaluddin Muhammad bin Musa ad-Damiry, jilid 1, hlm. 94)

Sementara dalam Mazhab Malikiyah, boleh memakannya selama tidak membahayakan tubuh. Demikian karena laron diqiyaskan dengan belalang, diizinkan dimakan karena keduanya tidak memiliki darah yang mengalir.

hukum makan laron

Ini disebutkan oleh Imam Abu Al-Barakat Ad-Dardir dalam kitabnya Asy-Syarhu Ash-Shagir:

“Dan juga (mubah memakan) serangga. Adapun penyembelihannya adalah dengan cara apapun yang bisa mematikannya diqiyaskan dengan belalang karena sama-sama tidak memiliki darah yang mengalir, sehingga boleh dimakan.” (Asy-Syarhu Ash-Shagir ‘Ala Aqrabil Masalik Ila Madzhabi Al-Imam Malik, Imam Abu Al-Barakat Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Ad-Dardir, jilid 2, hlm. 181)

Dari keterangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa hukum memakan laron dalam Mazhab Syafi’i, adalah diharamkan karena dianggap menjijikkan. Sementara dalam Mazhab Maliki, hukum memakan laron adalah halal selama tidak membahayakan tubuh, diqiyaskan dengan belalang yang boleh dimakan.

Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga fatwa tertinggi di Indonesia, menyatakan bahwa hukum memakan laron tidak ada dalam Al-Qur’an maupun hadis.

Dengan demikian, tidak ada dalil yang jelas menyatakan keharamannya. Dalam syariat, segala sesuatu pada dasarnya

 mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Karenanya, laron termasuk kategori yang didiamkan.

Pertimbangan Lain

Selain aspek hukum, ada beberapa hal lain yang perlu Sobat perhatikan terkait konsumsi laron. Sebab, ini memegang peran penting terkait alasan khilafiyah ulama.

Kesehatan

Meskipun tidak ada larangan secara syar’i, perlu diingat bahwa kebersihan makanan sangat penting. Laron yang hidup di tempat yang kotor dapat membawa penyakit. Selain itu, karena tingginya kandungan protein pada laron, bisa jadi alergen.

Kultur dan kebiasaan

Konsumsi laron juga dipengaruhi oleh budaya dan kebiasaan masyarakat setempat. Ada beberapa yang memang terbiasa mengkonsumsinya, sebagai lauk atau camilan.

hukum makan laron

Masalah etika

Beberapa orang mungkin merasa jijik atau tidak nyaman mengkonsumsi serangga, meskipun secara syar’i dibolehkan. selain itu, terkait tempat hidupnya, banyak orang yang merasa jijik.

Sobat Cahaya Islam, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum makan laron masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Tidak ada larangan yang tegas dalam Islam untuk mengonsumsinya.

Akan tetapi, setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih berdasarkan keyakinan dan pertimbangan masing-masing. Nah, kalauSobat Cahaya Islam terserah ikut pendapat yang mana, yang penting, pastikan sesuai dengan keyakinan dan penting untuk cari tahu referensi serta pendapat ulama lain sebelum memutuskan apa hukum makan laron.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY