Celana dalam Terkena Keputihan Apakah Boleh Shalat? Ini Pandangan Islam

0
1680
Celana dalam terkena keputihan apakah boleh shalat

Celana dalam terkena keputihan apakah boleh shalat – Ilmu kesehatan menyebutkan bahwa keputihan merupakan lendir yang keluar dari kemaluan wanita. Cairan tersebut merupakan respon alami tubuh demi menjaga kelembaban dan kesehatan organ intim. Celana dalam terkena keputihan apakah boleh shalat? Mengingat wanita kerap mengalami keputihan, maka harus paham termasuk najis atau tidak.

Celana Dalam Terkena Keputihan Apakah Boleh Sholat?

Keputihan umumnya muncul saat sesudah atau sebelum menstruasi. Bahkan saat masa subur jumlahnya lebih banyak. Apabila cairan yang keluar dari saluran kencing, maka termasuk najis dan akan membatalkan wudhu. Namun, ketika cairan putih keluar dari saluran reproduksi, maka kebanyakan ulama menyatakan cairan tersebut bukan najis.

Penjelasan tersebut dapat menjawab pertanyaan apakah keputihan membatalkan wudhu. Sobat Cahaya Islam harus memahami bahwa keputihan tetap dapat membatalkan wudhu, sama halnya dengan angin yang keluar dari dubur. Oleh karena itu, ketika keputihan keluar saat sudah berwudhu, maka kaum muslimin wajib mengulangi wudhunya.

Celana dalam terkena keputihan apakah boleh shalat

Keluarnya cairan putih bening atau kecokelatan ini dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti hormon, infeksi atau alergi. Selain itu, keputihan merupakan mekanisme alami tubuh untuk melindungi vagina dari jamur dan bakteri. Ketika Ramadhan tiba, banyak pertanyaan apakah keputihan boleh shalat dan puasa?

Terdapat perbedaan pandangan para ulama mengenai celana dalam terkena keputihan apakah boleh shalat, seperti berikut ini:

1.     Keputihan Termasuk Najis

Abu Yusuf dan Muhammad al-Hasan serta madzhab Malikiyah berpendapat bahwa keputihan termasuk najis. Hal ini sesuai dengan kitab Al Majmu’ 2/570:

Rhutubatu al-Farji (Keputihan yang keluar dari kemaluan) bentuknya seperti cairan putih, diperselisihkan statusnya, apakah disamakan dengan madzi atau al-‘Irq (semacam keringat). Karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Kemudian, penulis (asy-Syairazi) dalam kitab ini (al-Muhadzab) dan kitab at-Tanbih, cenderung berpendapat bahwa keputihan hukumnya najis. Pendapat ini dipilih juga al-Bandaniji.

Dalam I’anatut Tholibin, Ad-Dimyati membagi cairan yang keluar dari kemaluan menjadi tiga bagian:

  • Cairan yang keluar dari bagian kemaluan wajib Sobat Cahaya Islam cuci ketika beristinja’, hukumnya suci.
  • Ketika cairan tersebut keluar dari bagian dalam kemaluan, tidak terjangkau alat kelamin laki-kali ketika bersenggama, maka hukumnya najis.
  • Cairan keluar dari bagian yang tidak wajib dicuci ketika beristinja’, tetapi dalam jangkauan alat kelamin laki-laki, maka hukumnya suci.

2.     Keputihan Hukumnya Suci

Pandangan berbeda tentang celana dalam terkena keputihan apakah boleh sholat disampaikan oleh Ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga merupakan kebenaran menurut madzhab Syafi’i karena diperkuat Al-Baghawi. Dalam Al Majmu’ 2/570, An Nawawi berkata:

Sementara al-Baghawi dan ar-Rafi’i serta yang lainnya berpendapat bahwa menurut pendapat yang benar keputihan adalah suci.Penulis kitab al-Hawi di dalam bab : Hal-hal yang mewajibkan mandi junub, berkata, “Imam as-Syafi’i telah menegaskan dalam sebagian kitabnya bahwa keputihan wanita statusnya suci.

Dari pendapat tersebut, maka celana dalam terkena keputihan apakah boleh shalat bisa Sobat Cahaya Islam jadikan dasar. Pada dasarnya segala sesuatu termasuk suci, sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa keputihan termasuk najis. Selain itu, keputihan merupakan sesuatu yang sering dialami wanita.

Celana dalam terkena keputihan apakah boleh shalat

Ketika menganggap keputihan sebagai najis, maka akan menyengsarakan kamu wanita. Tidak ada satupun hadis yang menjelaskan hal tersebut, sama halnya dengan pendapat Imam Syafi’i tentang keputihan. Hal tersebut menunjukkan bahwa para sahabat nabi tidak menganggap keputihan sebagai hal yang perlu dirisaukan.

Sobat Cahaya Islam dapat menganggap keputihan sebagai keringat yang keluar dari kulit, sehingga bukan termasuk najis. Keputihan hukumnya sama halnya dengan air mani. Kaum muslimin dapat melihat salah satu hadist yang menjelaskan keputihan berbeda dengan Istihadhah berikut ini:

Hendaklah dia duduk dalam suatu bejana air. Jika dia melihat warna kuning di atas permukaan air (itu berarti darah istihadhah, pen.), hendaknya ia mandi sekali untuk Zhuhur dan Ashar, mandi sekali untuk Maghrib dan Isya, dan mandi untuk Shubuh, dan berwudhu antara waktu-waktu tersebut” (HR Abu Dawud nomor 296)

Jika menarik kesimpulan celana dalam terkena keputihan apakah boleh sholat, maka jawabnya boleh dan tidak boleh. Keputihan bukan termasuk najis dan muslimah tidak wajib membersihkan pakaian yang terkena keputihan. Sementara pendapat lain menyebutkan, Sobat Cahaya Islam harus mengganti dulu celana yang terkena keputihan baru bisa shalat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY