Hukum Main Capit Boneka, Halal atau Haram? Yuk Cari Tahu Jawabannya

0
1420
hukum main capit boneka

Hukum main capit boneka – Belum banyak yang tahu perihal hukum main capit boneka. Bagi umat Islam, penting untuk mengetahui apa hukumnya secara detail supaya tidak sampai melakukan kesalahan fatal. Meskipun kegiatan tersebut tampak menarik dan menguntungkan.

Capit boneka sendiri belakangan memang sangat marak dimainkan oleh masyarakat. Bahkan di toko-toko kecil banyak yang menyediakan permainan seperti ini.

Mengenal Terkait Permainan Capit Boneka

Capit boneka merupakan salah satu jenis permainan yang mengharuskan pemainnya memasukkan sejumlah koin terlebih dahulu sebelum menjalankan mesinnya. Karena menggunakan sistem seperti itu, capit boneka sering dikaitkan dengan permainan yang mengandung unsur judi.

Belakangan diungkap bahwa mesin capit boneka bisa disetting sesuai kebutuhan. Maksudnya adalah, penyedia mesin capit boneka akan mengatur berapa kali pelanggannya bisa menangkap boneka. Sistem seperti ini dijalankan agar pihak penyedia permainan ini tidak merugi.

hukum main capit boneka

Sekarang, di Indonesia permainan tersebut tidak semarak beberapa waktu lalu. Sebab para ulama telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum bermain capit boneka yang disamakan dengan judi.

Begini Hukum Main Capit Boneka Menurut Para Ulama

Di era modern, hukum-hukum Islam semakin berkembang karena banyak persoalan baru yang muncul. Termasuk salah satunya perihal hukum bermain capit boneka atau yang sering disebut juga dengan claw machine.

Setelah marak beredar di Indonesia, sebagian besar ulama sepakat menghukumi permainan capit boneka seperti halnya judi. Berikut penjelasannya:

1. Berdasarkan Hasil Bahtsul Masail

Menanggapi keresahan yang terjadi di masyarakat, hukum bermain capit boneka dibahas dalam Bahtsul Masail PCNU Purworejo pada 17 September 2022. Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 10-11 September 2022, Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa dan Madura ke 37 juga membahas topik yang sama.

Beberapa peserta Bahtsul Masail mengatakan bahwa bermain capit boneka tidak ada masalah alias boleh, namun tidak sedikit juga yang menyatakan bahwa permainan tersebut hampir sama seperti judi. Padahal, judi merupakan salah satu kegiatan terlarang dalam Islam. Penjelasannya ada di QS. Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:

يٰٓايُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

Lafadz latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la’allakum tufliḥụn

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

2. Berdasarkan Putusan MUI

Ulama MUI mengharamkan permainan capit boneka karena bersifat untung-untungan. Prakteknya bisa dilihat melalui model transaksinya, yaitu pemain harus menukar sejumlah uang dengan koin yang nantinya digunakan untuk menjalankan mesin capit.

hukum main capit boneka

Tidak semua orang yang bermain akan mendapatkan boneka. Berarti, meskipun telah mengeluarkan biaya, tetapi ada kemungkinan pemain mendapatkan hadiah dan ada kemungkinan juga tidak mendapatkan hadiah.

Permainan seperti ini hukumnya bisa menjadi mubah atau boleh jika tidak ada hadiahnya. Singkatnya, permainannya hanya dijadikan sebagai hiburan. Dalilnya merujuk pada kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ

Artinya: Hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum main capit boneka adalah haram. Sedangkan bermain permainan tanpa hadiah yang bertujuan sebagai hiburan semata dan tidak melalaikan adalah boleh.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY