Berkaca dari Momen Denny Caknan Menikah, Ketahui Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

0
752
Denny Caknan menikah

Denny Caknan menikah – Denny Caknan adalah salah satu penyanyi populer Indonesia yang tengah naik daun. Tak heran jika berita tentang Denny Caknan menikah menghebohkan masyarakat Indonesia.

Bukan tanpa sebab, sebelumnya tidak ada informasi apapun tentang hubungan asmara Denny Caknan. Karena itu, banyak masyarakat yang mengaku terkejut dengan pernikahan sang penyanyi.

Denny Caknan Menikah dengan Bella Bonita

Penyanyi Denny Caknan menikah dengan Bella Bonita pada hari ini tepatnya Jumat 7 Juli 2023. Pernikahan tersebut diselenggarakan di Kota Madiun Jawa Timur pada jam 07.00 WIB.

Jadwal akad nikah Denny Caknan dan Bella sebelumnya disampaikan oleh Anang Darwisy selaku Kepala KUA Kartoharjo Kota Madiun. Menurut informasi, Anang Darwisy yang memimpin jalannya pernikahan tersebut.

Menariknya, pernikahan Denny Caknan dan Bella sengaja dibuat serba tujuh. Sebab acara pernikahan ijab kabul akan mereka selenggarakan di jam 7 pagi, tanggal 7, dan bulan 7.

Lewat akun Instagram fanbase yang bernama @dennybella, Bella membenarkan pernikahannya pada pagi tadi. Selain itu, Bella juga menyinggung soal jadwal resepsi yang akan diselenggarakan bulan Agustus sesuai rencana.

Menariknya, Denny Caknan dan Bella Bonita menyelenggarakan proses lamaran pada hari Kamis 6 Juli 2023 kemarin.

Pernikahan dalam Pandangan Islam

Sobat Cahaya Islam, momen Denny Caknan menikah merupakan salah satu berita bahagia. Mengingat pernikahan merupakan anjuran dalam agama islam.

Dalam islam, pernikahan bukan tentang hubungan antara pria dan wanita yang mendapat pengakuan secara sah. Selain itu, pernikahan dalam islam juga erat kaitannya dengan kondisi manusia, nilai kemanusiaan, dan Rohani.

Denny Caknan menikah

Bukan itu saja, pernikahan juga kewajiban dari kehidupan rumah tangga keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT. karena itu, pernikahan merupakan salah satu perilaku manusia yang terpuji di mata Allah SWT.

Syarat Sah Sebuah Pernikahan dalam Agama Islam

Sobat Cahaya Islam, berikut ini ada beberapa syarat sah pernikahan yang sepatutnya calon pengantin penuhi:

1.       Calon Pengantin Wajib Beragama Islam

Syarat sah pernikahan yang pertama yaitu calon pengantin beragama islam baik pria ataupun wanita. Jika salah satu calon mempelai belum beragama islam, otomatis pernikahan tersebut tak akan sah.

2.       Mengetahui Wali Nikah Bagi Calon Pengantin Perempuan

Dalam proses pernikahan, wali akad harus sah, karena jika tak ada maka pernikahannya tidak sah. Di dalam agama islam, wali nikah sudah ada peraturannya.

Salah satunya tertuang dalam:

 Artinya, “Jika wali nasab dan wali hakim tidak ada, artinya keduanya tidak ada secara bersamaan, sebagaimana ditegaskan dalam Kitab Raudhatut Thalibin, kemudian si perempuan bersama dengan laki-laki yang meminangnya memasrahkan urusan kewaliannya kepada seorang laki-laki mujtahid untuk menikahkan dirinya dengan si peminangnya, maka boleh hukumnya. Laki-laki mujtahid yang diangkat wali tahkim itu adalah muhakkam, dan status muhakkam berkedudukan hukum seperti wali hakim,” (Lihat: Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib: juz III/125).

3.       Calon Pengantin Bukan Termasuk Mahram

Pernikahan menjadi tidak sah apabila calon pengantin merupakan mahram. Artinya, pernikahan baru sah kalau dilangsungkan dengan yang bukan mahram.

Denny Caknan menikah

Calon pengantin juga harus mencari jejak dari pasangannya supaya memastikan mereka bukan termasuk mahram. Hal ini seperti yang tertuang dalam:

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24). 

4.       Tidak Ada Unsur Paksaan

Pernikahan terjadi harus berdasarkan cinta dan bukan karena paksaan. Jika pernikahan bisa saja tidak sah, jika terdapat paksaan di dalamnya.

Ini sejalan dengan:

باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما

“Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya.” (Shahih Bukhari, bab ke-41).

Sobat Cahaya Islam, pentingnya memahami syarat sah pernikahan seperti yang tercantum di atas. Semoga saja Sobat bisa mengikuti jejak Denny Caknan menikah.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY