Dewa Eka Prayoga – Kabar perceraian kembali menerjang publik figure di Indonesia. Kali ini, kabar tersebut datang menimpa Dewa Eka Prayoga.
Adapun ia merupakan seorang motivator yang cukup populer di Indonesia. Tak heran jika kabar perceraiannya menarik perhatian masyarakat.
Kabar Perceraian Dewa Eka Prayoga
Informasi perceraian Dewa Eka Prayoga mencuat usai beredarnya postingan sang mantan istri yakni Wiwin Supiyah. Ia menuliskan di sosial media bahwa sudah bercerai dengan sang suami secara baik-baik.
Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan bahwa ia dan Sewa sudah sepakat untuk mengurus anak-anak mereka bersama-sama. Bahkan Wiwin mengatakan bahwa sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan rumah tangganya.
Selain itu, ia juga memohon doa dari banyak orang untuk kelancaran proses perceraiannya. Terakhir, Wiwin juga mengucapkan terimakasih kepada semua orang yang sudah bersimpati.
Usai berita tentang perceraian heboh di sosmed, ramai media yang menelusuri penyebab berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut. Berdasarkan penelusuran, ada dugaan orang ketiga yang menjadi penyebab berakhirnya rumah tangga Dewa Eka.
Hal ini terungkap dari komunikasi antara Wiwin Supiyan dan seorang warganet. Komunikasi tersebut menyebut tentang sebuah foto wanita yang diduga merupakan selingkuhan Dewa.
Bahkan dalam sebuah komentar, Wiwin menyebut bahwa foto itu merupakan istri DW yang baru.
Poligami dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, karena komentar Wiwin menjadi heboh, banyak orang menduga bahwa Dewa Eka Prayoga sudah melakukan poligami. Adapun poligami berarti seorang pria yang mempunyai istri lebih dari satu.
Sejatinya, islam memperbolehkan seorang suami melakukan poligami. Tetapi batas istri bagi seorang pria adalah 3 orang.


Di Indonesia, poligami kerap terjadi kepada orang-orang tertentu. Biasanya pelaku poligami merasa bahwa ia sanggup berlaku adil kepada kedua istrinya.
Kendati demikian, orang yang melakukan poligami sejatinya mempunyai tanggung jawab cukup berat. Terlebih, dari pernikahannya itu akan lahir anak-anak yang juga termasuk tanggung jawabnya baik di dunia atau akhirat kelak.
Pemahaman Poligami yang Benar dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, memang islam memperbolehkan seorang suami melakukan poligami. Tetapi sering kali anggapan tersebut disalah artikan bagi sebagian besar orang.
Berikut ini ada beberapa pemahaman yang benar tentang praktik poligami menurut islam:
1. Islam Tidak Mendukung Praktik Poligami
Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا Artinya, “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” (Surat An-Nisa ayat 3).
Tetapi ayat tersebut sebenarnya bukan sebagai pembenaran tindakan poligami. Sebab sejatinya semua orang tidak bisa berlaku adil kepada istri-istrinya.
Hal itulah yang sepatutnya menjadi pertimbangan seseorang sebelum melakukan poligami.
2. Islam Tidak Memerintahkan Poligami
Agama islam juga sejatinya tak memerintahkan seorang pria melakukan poligami. Di dalam islam, tidak wajib dan tidak ada anjuran melakukan poligami.


Hal itu sudah menjadi kesepakatan ulama yang tertuang dalam:
إنَّمَا لَمْ يَجِبْ لِقَوْلِهِ تَعَالَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ إذ الْوَاجِبُ لَا يَتَعَلَّقُ بِالِاسْتِطَابَةِ وَلِقَوْلِهِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ وَلَا يَجِبُ الْعَدَدُ بِالْإِجْمَاعِ
Artinya, “Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An-Nisa ayat 3) ‘Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.’ Pasalnya (secara kaidah), kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah (seorang perempuan) pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, ‘Dua, tiga, atau empat perempuan.’ Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma‘ ulama,” (Lihat Syekh M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, tanpa keterangan tahun, juz 3, halaman 125).
3. Monogami Merupakan Rumah Tangga Ideal dalam Islam
Ulama berpendapat bahwa poligami bukan rumah tangga yang ideal bagi umat islam. Sebaliknya, bangungan ideal rumah tangga adlah monogami.
Praktik poligami bisa dijalankan karena sebab umum dan keadaan tertentu. Karena itu, sebenarnya hanya kondisi darurat yang memperbolehkan seseorang melakukan poligami.
Ini sejalan dengan:
إن نظام وحدة الزوجة هو الأفضل وهو الغالب وهو الأصل شرعاً، وأما تعدد الزوجات فهو أمر نادر استثنائي وخلاف الأصل، لا يلجأ إليه إلا عند الحاجة الملحة، ولم توجبه الشريعة على أحد، بل ولم ترغب فيه، وإنما أباحته الشريعة لأسباب عامة وخاصة Artinya, “Monogami adalah sistem perkawinan paling utama. Sistem monogami ini lazim dan asal/pokok dalam syara’. Sedangkan poligami adalah sistem yang tidak lazim dan bersifat pengecualian. Sistem poligami menyalahi asal/pokok dalam syara’. Model poligami tidak bisa dijadikan tempat perlindungan (solusi) kecuali keperluan mendesak karenanya syariat Islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapapun untuk melakukan poligami. Syariat Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan sebab-sebab umum dan sebab khusus,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 169).
Sobat Cahaya Islam, itulah beberapa pandangan islam tentang poligami seperti yang diduga terjadi dalam rumah tangga Dewa Eka Prayoga. Semoga saja Sobat semua menjalani rumah tangga yang bebas dari poligami atau orang ketiga.
































