RUU POM untuk awasi – Kabarnya, RUU POM telah diajukan ke Badan Legislatif DPR. Apabila sudah selesai, maka Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena ini akan mengajukan ke Badan Musyawarah DPR yang kemudian nantinya dapat dijadwalkan. Tentu saja untuk RUU POM ini merupakan peraturan yang dibuat untuk memperhatikan kepentingan masyarakat.


Sebelumnya, kita tahu bahwa banyak beredar obat atau bahkan makanan dengan kandungan yang berbahaya. Terlebih belum lolos dari pengawasan BPOM. Sehingga hal ini yang kemudian menjadi pertimbangan untuk membuat peraturan mengenai pengawasan obat dan makanan. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat serta memastikan bahwa obat dan makanan yang beredar telah mengalami pembinaan oleh BPOM hingga lembaga.
RUU POM Untuk Awasi Obat dan Makanan, Ini Hukumnya Menjual Makanan Dengan Kandungan Berbahaya


RUU POM untuk awasi obat dan juga makanan, ini agar mengurangi persentase adanya penyalahgunaan obat dan juga kandungan dalam makanan yang berbahaya. Sehingga bisa menimbulkan korban jiwa. Dalam islam sendiri, standar untuk obat, makanan atau segala yang dikonsumsi oleh manusia tentu saja adalah halal dan tidak membahayakan.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Ayat ini menjelaskan bahwasanya manusia dianjurkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan juga baik. Itu artinya, menjual obat-obatan atau makanan dengan kandung berbahaya tentu saja tidak dianjurkan. Bahkan ini termasuk dalam perbuatan dosa lho sobat CahayaIslam, karena sama halnya dengan merugikan orang lain.
Lalu bagaimana hukumnya dalam islam?
Hukum menjual makanan atau segala sesuatu yang kandungannya berbahaya, tentu saja ini dilarang dalam islam. Apalagi dalam islam saja dianjurkan untuk mengkonsumsi makanan yang baik dan juga halal. Dalam hal ini, mengkonsumsi makanan yang tidak baik terlebih tidak halal tentu saja diharamkan ya sobat CahayaIslam. Lalu apa kerugiannya menurut pandangan islam?
Termasuk Perbuatan Dzalim
Menjual makanan yang dapat membahayakan kesehatan, terlebih tidak halal termasuk perbuatan dosa atau dzalim lho sobat CahayaIslam. Ini karena artinya kita merugikan orang lain dan menimpakan kesusahan kepada orang lain. Kerugiannya tentu adalah menanggung dosa besar.
Melanggar Ajaran Islam
Kerugian lainnya adalah kita berbuat menyimpang dari ajaran islam. Ini artinya kita tidak menjalankan nilai-nilai islam yang seharusnya dijalankan. Bukan hanya dosa yang kita dapatkan, namun juga kerugian terhadap diri sendiri karena akhirnya hidup menjadi tidak tenang, bahkan rejeki yang tidak berkah.
RUU POM untuk awasi – Rancangan Undang-Undang mengenai pengawasan obat dan makanan ini menjadi salah satu upaya untuk melindungi masyarakat. Sehingga makanan yang dikonsumsi adalah yang sehat serta obat-obatan yang tidak membahayakan bagi tubuh. Semoga kita selalu dalam lindunganNya ya sobat CahayaIslam, dan terhindar dari perbuatan yang keji atau maksiat.
Catatan Kaki:
(1) – Surat Al-Baqarah Ayat 168





























