cahayaislam.id – Tidak lama lagi Bulan Ramadhan akan datang. Bagi umat Muslim yang memiliki utang puasa berkewajiban untuk menggantinya, laantas bagaimana niat puasa ganti Ramadhan?
Pastinya kita tidak asing dengan istilah puasa qadha, yakni puasa ganti yang menjadi kewajiban bagi setiap orang beragama Islam. Di mana puasa tersebut terpaksa ditinggalkan di bulan Ramadhan karena adanya suatu halangan atau udzur.
Misalnya saja, seorang Muslim yang mendadak sakit sehingga tidak mampu melaksanakan puasa. Maka apabila kondisinya sudah membaik dan pulih, dia berkewajiban untuk menggantinya.
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang berada di situasi yang tak terhindarkan seperti wanita yang sedang haid maupun yang tengah melakukan perjalanan jauh.
Allah Ta’ala berfirman,
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).
Namun sebagian orang masih bingung dengan bacaan niat serta syarat apa saja yang harus dipenuhi agar puasa qadha menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.
Niat puasa ganti Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Artinya : “Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi dalam Pelaksanakan Puasa Qadha
Setelah mengetahui niat puasa ganti Ramadhan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan puasa qadha dan penting untuk diperhatikan. Sebab hal ini juga mempengaruhi ibadah kita apakah sudah termasuk amalan yang benar sesuai kaidah atau belum. Apa saja?
Tidak Boleh Dibatalkan
Sama seperti puasa Bulan Ramadhan, maka menggantinya pun hukumnya adalah wajib. Kita tidak boleh membatalkannya kecuali adanya halangan serta situasi yang akhirnya memperbolehkan.
Maka dari itu, kita harus benar-benar mempersiapkan diri pada sebelumnya, sehingga fisik kita kuat dan tidak mudah sakit. Serta memastikan tidak adanya hal mendadak yang mengharuskan kita melakukan perjalanan jauh.
Boleh Dicicil
Yang kedua, mengganti puasa Bulan Ramadhan tidak diharuskan melakukannya secara berturut-turut. Kita boleh mencicilnya apabila utang puasa yang kita miliki lebih dari satu hari.


Hal ini juga termasuk suatu cara yang dapat memudahkan kita, sebab dalam beberapa bulan selain Ramadhan kita memiliki kelonggaran waktu untuk mencicil utang puasa. Tentunya tanpa harus dikerjakan dalam satu waktu yang berurutan.
Sesuai Jumlah
Syarat yang ketiga, utang puasa bulan Ramadhan wajib diganti sesuai dengan jumlah yang pernah kita tinggalkan. Tidak boleh kurang maupun lebih.
Karena apabila kurang dari jumlah sebenarnya maka kita akan mendapatkan dosa. Sedangkan jika lebih maka artinya kita tidak melakukan sesuatu yang dihukumi wajib tetapi berubah menjadi sunnah.
Waktu Membaca Niat
Waktu yang diharuskan saat membaca niat puasa qadha adalah di malam hari atau sebelum memasuki subuh. Hal ini sama seperti waktu membaca niat puasa Ramadhan.
Yakni tidak diperkenankan membacanya apabila telah melebihi waktu dimulainya kita berpuasa atau saat fajar tiba.


Tidak Membayar Denda Ketika Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Kemudian jika melakukan hubungan suami istri di siang hari maka tidak wajib baginya membayar denda. Melainkan harus mengganti puasa lagi dan tentunya harus disertai dengan taubat kepada Allah SWT.
Nah, Sobat Cahaya Islam, demikian di atas adalah ulasan mengenai niat puasa ganti Ramadhan dan syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaannya.































