Momo TWICE Seorang Penyanyi yang Berbakat, Ini Hukum Bernyanyi dalam Islam

0
1007
Momo TWICE

Momo TWICE – Dalam rangka perayaan ulang tahunnya yang ke 25, Momo TWICE membuat video cover lagu untuk memberikan kejutan kepada penggemarnya. Cover lagu yang dirilis berjudul Back to the Beginning. Penggemar mengenal Momo TWICE sebagai salah satu penari utama di TWICE.

Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kita untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak sia-sia. Contohnya, seperti bernyanyi. Banyak orang yang suka bernyanyi untuk sekedar menghibur diri atau mengungkapkan perasaannya. Selain itu, banyak juga orang yang bernyanyi hanya untuk menunjukkan keindahan dan kemerduan suaranya.

Meskipun bernyanyi adalah perbuatan yang sia-sia, bukan berarti Islam melarangnya. Hal ini dapat dilihat dari nyanyian sholawat yang sering diadakan di masjid-masjid, pondok pesantren, lembaga keagamaan, dan beberapa tempat yang lainnya. Menyanyikan sholawat tidak hanya untuk mengingat Allah tetapi juga sebagai syiar agama Islam.

Hukum Bernyanyi dalam Islam Seperti yang Dilakukan Oleh Momo TWICE

Menyanyi merupakan suatu kegiatan dimana seseorang melantunkan suaranya sesuai dengan irama musik dan nada lagu. Pada saat ini, penyanyi merupakan salah satu kegiatan yang cukup digemari oleh banyak orang. Sebab, bernyanyi dapat mengungkapkan isi hati dan perasaan tentang apa yang dialami oleh si penyanyi sebagaimana yang terjadi pada Momo TWICE.

Momo TWICE

Demi merayakan ulang tahunnya dan memberikan kejutan kepada penggemarnya, Momo TWICE bahkan rela merilis cover lagu baru. Sebenarnya, Islam tidak melarang seorang muslim untuk bernyanyi. Bahkan, bernyanyi dalam Islam hukumnya adalah makruh. Namun, tetap saja sebagai seorang muslim kita harus memfilter lagu yang kita nyanyikan.

Lalu, Bagaimana pendapat ulama mengenai hukum bernyanyi dalam Islam sebagaimana yang dilakukan oleh Momo TWICE? Adapun hukum bernyanyi dalam Islam menurut beberapa pendapat ulama diantaranya:

1. Imam Abu Hanifah

Menurutnya, bernyanyi hukumnya dalam Islam adalah makruh, sedangkan orang-orang yang mendengarkan nyanyian tersebut mendapatkan dosa. Sebab, mendengarkan nyanyian termasuk salah satu perbuatan dosa.

Momo TWICE

Alasan ini juga diperkuat oleh beberapa ulama yang menyatakan bahwa nyanyian yang memiliki sifat religius, hukumnya makruh dinyanyikan. Sedangkan, mendengarkan nyanyian religius tersebut termasuk salah satu dosa.

2. Imam Syafi’i

Nyanyian hukumnya dalam Islam adalah makruh. Sebab, nyanyian merupakan salah satu perbuatan yang sia-sia dan tidak memberikan manfaat di akhirat. Bahkan, Imam Syafi’i berpendapat bahwa memukul alat-alat musik juga merupakan orang-orang yang tidak punya agama. Mereka menciptakan nyanyian untuk menjauhkan orang Islam dari Alquran dan sunnah.

Hal tersebut dijelaskan dalam ayat Alquran di bawah ini:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

3. Abdullah bin Mas’ud

Menurutnya, hukum nyanyian dalam Islam adalah haram. Bahkan beliau berfatwa bahwasanya nyanyian itu dapat menumbuhkan sifat-sifat orang munafik di dalam hati seseorang. Diam mengumpamakan hal tersebut selayaknya air yang menjadi sebab tumbuhnya tanaman-tanaman. Ini semakin memperjelas bahwa nyanyian dapat menumbuhkan sifat-sifat yang buruk.

Itulah hukum bernyanyi dalam Islam seperti yang dilakukan oleh Momo TWICE. Semoga Allah menjauhkan kita dari keragu-raguan dan perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada dosa. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY