Bolehkah Wanita Haid Membaca Surat Al-Fatihah?

0
138
wanita haid membaca surat Al-Fatihah

Wanita haid membaca surat Al-Fatihah – Sobat Cahaya Islam, pertanyaan tentang bolehkah wanita haid membaca surat Al-Fatihah sering muncul di kalangan muslimah. Sebab, surat Al-Fatihah memiliki kedudukan istimewa sebagai Ummul Kitab (induk Al-Qur’an) dan menjadi bacaan wajib dalam shalat. Namun, kondisi haid memang membawa hukum khusus yang membatasi beberapa ibadah. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membaca Al-Fatihah bagi wanita yang sedang haid?

Kedudukan Al-Fatihah dalam Ibadah Seorang Muslimah

Sobat, Al-Fatihah adalah surat yang paling sering dibaca seorang muslim. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah).” 1

Dari hadits ini kita paham bahwa Al-Fatihah bukan hanya bacaan, melainkan syarat sahnya shalat. Maka wajar jika muncul pertanyaan bolehkah wanita haid membaca surat Al-Fatihah ketika ia tidak bisa melaksanakan shalat?

Pandangan Ulama tentang Wanita Haid Membaca Al-Qur’an

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ini. Mari kita bahas beberapa pandangan agar Sobat Cahaya Islam lebih mudah memahaminya.

1. Pendapat yang Melarang Secara Mutlak

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an, baik sebagian maupun seluruhnya. Mereka berdalil dengan hadits:

“Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an.” 2

Menurut pandangan ini, meski surat Al-Fatihah penting, tetap tidak boleh dibaca dalam kondisi haid karena termasuk bagian dari Al-Qur’an.

2. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat

Ada juga ulama yang lebih ringan dalam memandang masalah ini. Mereka membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an, termasuk Al-Fatihah, asalkan bukan untuk shalat atau menyentuh mushaf secara langsung. Tujuannya untuk menjaga hafalan, berzikir, atau berdoa.

wanita haid membaca surat Al-Fatihah

Sobat, pandangan ini menganggap bahwa larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid tidak memiliki dalil yang sangat kuat. Karena itu, membaca Al-Fatihah sebagai doa dan zikir diperbolehkan.

3. Pendapat yang Membolehkan Membaca Al-Fatihah Sebagai Doa

Sebagian ulama lain menegaskan bahwa bolehkah wanita haid membaca surat Al-Fatihah jawabannya adalah boleh, jika diniatkan sebagai doa. Karena Al-Fatihah memang mengandung makna doa yang agung: memohon petunjuk, rahmat, dan keberkahan dari Allah SWT.

Allah berfirman:

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman…” 3

Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur’an, termasuk Al-Fatihah, adalah doa dan penawar. Sehingga, membacanya dalam kondisi haid untuk berdoa tetap diperbolehkan.

Cara Aman Muslimah Mengamalkan Al-Fatihah saat Haid

Lalu, apa yang bisa dilakukan Sobat Cahaya Islam agar tetap mendapat keberkahan Al-Fatihah meski dalam kondisi haid?

1. Membaca Al-Fatihah dari Hafalan

Wanita haid sebaiknya membaca Al-Fatihah dari hafalan, bukan dari mushaf. Dengan begitu, ia tetap bisa merasakan manfaat doa tanpa menyalahi pendapat ulama yang melarang menyentuh Al-Qur’an saat haid.

2. Menjadikannya Doa dalam Aktivitas Harian

Sobat bisa membaca Al-Fatihah ketika berdoa, memulai aktivitas, atau memohon perlindungan. Cara ini membuat Al-Fatihah tetap hidup di hati meski sedang tidak shalat.

3. Menguatkan Ibadah Lain Selain Shalat

Haid bukan penghalang untuk berzikir, bershalawat, atau berdoa. Seorang muslimah tetap bisa memperbanyak istighfar dan dzikir harian. Hal ini akan menenangkan jiwa sekaligus menjaga hubungan dengan Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

“Ingatlah Allah pada waktu lapang, niscaya Allah mengingatmu pada waktu sempit.” 4

Sobat Cahaya Islam, pertanyaan bolehkah wanita haid membaca surat Al-Fatihah tidak memiliki jawaban tunggal. Ada ulama yang melarang, ada pula yang membolehkan, khususnya jika diniatkan sebagai doa.

Yang terpenting adalah menjaga adab, tidak menyentuh mushaf langsung, dan tetap mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan doa serta zikir. Ingatlah bahwa haid bukanlah aib, melainkan ketetapan Allah. Justru pada masa ini, muslimah bisa memperbanyak doa agar hatinya tetap tenang.

Semoga Sobat Cahaya Islam semakin bijak dalam memahami hukum ini, dan menjadikan Al-Fatihah sebagai doa penenang jiwa kapan pun dan dalam keadaan apa pun.


  1. (HR. Bukhari No. 756 dan Muslim No. 394) ↩︎
  2. (HR. Tirmidzi No. 131, dinilai hasan oleh sebagian ulama) ↩︎
  3. (QS. Al-Isra’: 82) ↩︎
  4. (HR. Tirmidzi No. 2516) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY