Wadah MBG Mengandung Minyak Babi – Sobat Cahaya Islam, isu tentang wadah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam proses stamping-nya menggunakan minyak babi tentu memunculkan pertanyaan serius. Walaupun setelah dicetak wadah tersebut dibersihkan dan disterilkan, kita tetap perlu meninjau hukumnya menurut syariat Islam. Artikel ini akan mengupasnya berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama.
Babi dan Segala Bagian Tubuhnya Tetap Najis
Pertama, kita harus tahu dulu hukum memakan daging babi, ataupun bagian lain yang berasal dari hewan ini, termasuk minyak babi. Dalam Islam, babi jelas haram dan najis. Allah ﷻ berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.” (1)
Ulama fikih juga sepakat bahwa seluruh bagian babi, termasuk lemak atau minyaknya, adalah najis berat (najis mughallazah).
Hukum Menggunakan Wadah MBG Mengandung Minyak Babi


Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah bejana itu tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (2)
Hadits ini menunjukkan bahwa najis berat seperti anjing atau babi tidak cukup jika kita hanya membersihkannya sekali, tetapi perlu cara khusus hingga hilang zat dan sifat najisnya. Jika proses pembersihan tidak mengikuti aturan syariat, najis tersebut tetap ada secara hukum, meskipun secara kasat mata sudah terlihat bersih.
Pandangan Ulama tentang Sterilisasi Modern
Beberapa ulama kontemporer menjelaskan bahwa sterilisasi modern tidak otomatis menghilangkan hukum najis jika tidak memenuhi syarat penghilangan najis menurut fikih. Artinya, meskipun secara kimia atau medis wadah sudah steril, tetapi jika minyak babi yang najis menjadi bagian dalam proses produksinya dan tidak melalui proses penyucian sesuai syariat (tujuh kali cucian salah satunya dengan tanah atau bahan pengganti), hukumnya tetap najis.
Sobat Cahaya Islam, jika wadah MBG dalam proses stamping-nya terkena minyak babi dan tidak ada jaminan bahwa pembersihan dilakukan sesuai kaidah syariat, maka hukum menggunakan wadah tersebut untuk makan adalah tidak diperbolehkan. Namun, jika ada kepastian bahwa najis mughallazah tersebut telah disucikan dengan tata cara yang sesuai (meski dengan teknologi modern yang diakui ulama setempat atau fatwa MUI), maka wadah boleh digunakan.
Kesimpulan
Untuk kehati-hatian (iḥtiyāṭ), sebaiknya mencari wadah alternatif atau meminta penjelasan resmi dari pihak berwenang tentang proses pensucian tersebut. Dengan demikian, makanan yang dikonsumsi tidak hanya bergizi tetapi juga halal dan ṭayyib sesuai firman Allah ﷻ:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.” (3)
Jadi, Islam menekankan bukan hanya pada kebersihan secara fisik, tetapi juga kesucian menurut hukum syariat. Memastikan wadah makanan bebas dari najis adalah bagian dari menjaga kemurnian ibadah dan ketaatan kepada Allah ﷻ.
Referensi:
(1) QS. Al-Mā’idah: 3
(2) HR. Muslim no. 279
(3) QS. Al-Baqarah: 168
































