Apa Tanggung Jawab Masyarakat pada Anak Terlantar Menurut Islam?

0
600
tanggung jawab masyarakat pada anak terlantar

Tanggung jawab masyarakat pada anak terlantar – Ketika orang tua tidak bisa memenuhi kebutuhan anak, ada kalanya mereka dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan. Menanggapi fenomena tersebut, apa tanggung jawab masyarakat pada anak terlantar? Hal ini hendaknya menjadi perhatian tersendiri bagi sesama muslim untuk bisa saling berbagi untuk membantu anak-anak terlantar.

Tanggung Jawab Masyarakat pada Anak Terlantar Menurut Islam

Anak merupakan anugerah yang Allah titipkan kepada orang tua dan akan menjadi penyejuk mata serta hati. Mengingat tanggung jawab orang tua yang seharusnya memberikan kasih sayang dan mencukupi segala kebutuhan kadang terkendala faktor ekonomi. Dalil anak merupakan anugerah dari Allah terdapat pada ayat Al Qur’an berikut ini:

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan,” (QS. Al-Kahfi [18]: 46).

Anak-anak yang terlantar pada hakikatnya masih memiliki orang tua, namun keterbatasan ekonomi membuat mereka kewalahan. Bukan tanpa alasan, Islam mengajarkan umatNya untuk berbagi dan memberi perhatian kepada anak-anak terlantar. Islam tidak membatasi umatNya memberikan sedekah kepada anak terlantar, malah justru akan mendapat pahala.

Hukum Mengangkat Anak Terlantar dalam Islam

Salah satu tanggung jawab kita terhadap anak terlantar yaitu memberi makan. Bisa juga melibatkan pemerintah untuk mengurus anak-anak terlantar. Namun, untuk adopsi sebagai tanggung jawab masyarakat pada anak terlantar harus dipikirkan baik-baik. Pasalnya, Islam punya pandangan tersendiri mengenai mengangkat anak atau adopsi.

Hukum Islam melarang praktik adopsi demi menekankan pentingnya menjaga garis keturunan. Hal tersebut juga akan berhubungan dengan alur warisan agar tidak terjadi kesalahan. Setidaknya, warga muslim bisa merawat dan membesarkan anak terlantar, meski kemudian tidak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya.

tanggung jawab masyarakat pada anak terlantar

Dalam banyak kesempatan, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang menasabkan dirinya kepada selain ayah kandung termasuk orang kafir. Bahkan Allah tidak akan menerima ibadah baik wajib maupun sunnah dari orang kafir. Merujuk pada fakta tersebut, maka menisbatkan nasab anak kepada orang lain tidak diperbolehkan dalam Islam.

Hadist Tanggung Jawab Masyarakat

Tanggung jawab masyarakat pada anak terlantar juga tercermin dalam hadist berikut ini:

Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah.” [HR Muslim, no. 3314 dan 3373].

Akan tetapi Islam memperkenalkan konsep hukum Kafala. Seorang muslim bisa memperoleh hak asuh secara penuh atas seorang yang bukan anak kandung. Meskipun demikian, anak angkat tersebut tidak akan mendapatkan nama keluarga dan hak warisan dari orang tua angkat.

Ajaran Islam mendorong praktik Kafala karena menjanjikan ganjaran luas di akhirat bagi muslim yang merawat anak yatim piatu dan terlantar. Tanggung jawab masyarakat pada anak terlantar yaitu merawatnya sesuai dengan syariat Islam. Dalam Kompilasi Hukum Islam, anak angkat tidak mendapatkan warisan sesuai pasal 209 ayat 1.

Sebab, ahli waris dalam Islam merupakan orang-orang yang berhak menerima harta dari orang tua yang telah meninggal dunia. Ahli waris sendiri ditentukan berdasarkan hubungan darah, nasab dan keturunan. Sedangkan anak angkat tidak termasuk ketentuan tersebut karena tidak ada hubungan darah.

Meskipun demikian, anak angkat tetap mendapatkan harta warisan melalui surat wajibah. Wasiat wajibah merupakan bagian dari harta waris kepada ahli waris tertentu. Ketentuan anak angkat hanya mendapatkan ⅓ bagian dari harta warisan orang tua angkatnya.

Tanggung jawab masyarakat pada anak terlantar sebatas membantu memberi makanan. Namun, jika ingin mengangkat sebagai anak harus memperhatikan sudut pandang Islam. Sebab, mengangkat anak berkaitan dengan nisab dan harta waris.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY