Dasar Hukum Sistem Akad Salaf dalam Islam

0
697
Sistem akad salaf dalam Islam

Sistem akad salaf dalam Islam merupakan akad jual beli barang yang pengirimannya penjual lakukan pada kemudian hari. Namun, pelunasannya akan pembeli lakukan ketika akad sudah sama mereka sepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

Akad salaf atau salam sering menjadi skema dalam kehidupan ekonomi masyarakat sehari-hari. Istilah salaf ini banyak sekali orang gunakan ketika Islam pertama kali muncul.

Dasar Hukum Sistem Akad Salaf dalam Islam

Sistem akad salaf dalam Islam

Tahukah Sobat? Agama Islam memperbolehkan jenis jual beli dengan menggunakan sistem akad salaf dalam Islam. Hal ini sebagaimana telah tercantum pada penggalan ayat 282 dalam surat Al Baqarah. Berikut ini bunyinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.1

1. Rukun dan Ketentuan Akad Salam

Ibn Abbas telah menyebutkan saat Rasulullah SAW datang ke Madinah ia melihat penduduk tengah melakukan jual beli salam. Dan, jual beli tersebut berlangsung pada buah-buahan untuk jangka waktu satu tahun atau dua tahun.

Dengan demikian, Rasulullah SAW bersabda:

Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui,” 2

Berikut ini sudah ada penjelasan terkait rukun dalam akad salam, antara lain:

  • Muslim (pemesan);
  • Muslam ilaih (penerima pesanan);
  • Muslam fih (barang pesanan);
  • Ijab dan qabul.

Secara umum, akad salam harus memenuhi beberapa ketentuan berikut ini:

  • Barang yang Sobat Cahaya Islam pesan harus berupa barang yang sudah penjual dan pembeli ketahui;
  • Barang memiliki kriteria atau sifat yang penjual dan pembeli ketahui;
  • Takaran, ukuran, atau jumlah kuantitasnya pembeli maklumi;
  • Waktu jatuh temponya harus pembeli maklumi;
  • Harga atau uang yang penjual berikan, jumlahnya harus penjual dan pembeli sepakati;
  • Apabila pengantaran barang pesanan memerlukan biaya atau ongkos, pembeli harus mengetahui tempat serah terima barang tersebut.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla.

Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” 3

2. Hal-hal yang Membatalkan Kontrak Akad Salam

Sistem akad salaf dalam Islam

Ada beberapa hal yang membatalkan akad salam. Berikut ini penjelasannya.

  • Barang yang telah pembeli pesan dan tidak penjual kirim tepat waktu dan tidak sesuai dengan janji;
  • Barang yang penjual kirim cacat atau tidak sesuai kesepakatan dalam akad dan pembeli membatalkan;
  • Barang yang penjual kirim kualitasnya tidak bagus dan pembeli membatalkan.

Hukum menepati sistem akad salaf bagi pribadi muslim adalah wajib secara syara’. Sebab, akad merupakan bagian dari janji.  

Dalil ketetapan wajib ini berlandaskan pada sabda Rasulullah ﷺ:   المسلمون عند شروطهم

Orang Islam itu senantiasa teguh dengan janji-janji mereka.4

Melalui pemahaman tentang rukun, dan ketentuan Sistem akad salaf dalam Islam, Sobat Cahaya Islami dapat menjalani transaksi jual beli yang sesuai dengan ajaran Islam.


  1. (QS Al Baqarah: 282) ↩︎
  2. (HR Bukhari, no.2240) ↩︎
  3. (QS. Al-Baqarah: 282) ↩︎
  4. (HR. Al-Bukhari, no.33) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY