Perlindungan Non Muslim dalam Islam pada Hal Apa Saja?

0
19
Perlindungan non muslim dalam Islam

Perlindungan non muslim dalam Islam – Islam meletakkan prinsip perlindungan sebagai hak fundamental bagi non Muslim yang hidup berdampingan secara damai di wilayah Muslim. Perlindungan non muslim dalam Islam termasuk keamanan dari agresi eksternal maupun dari ketidakadilan internal. 

Sejumlah ulama kontemporer dan klasik menegaskan prinsip ini, termasuk Yusuf al Qaradawi. Beliau yang merujuk dalil-dalil yurisprudensi serta preseden sejarah para ulama besar.

Memahami Perlindungan Non Muslim dalam Islam

Sebagai bangsa yang beragam, Sobat perlu memahami tindakan perlindungan non muslim dalam Islam. Tujuannya agar tidak ada hak yang terlanggar, sekaligus menjalankan dalil-dalil dari ulama besar, seperti:

1. Perlindungan dari Ketidakadilan Internal

Selain menghadapi ancaman dari luar, non Muslim juga harus Sobat lindungi dari ketidakadilan internal oleh negara atau kelompok mayoritas. Al Qur’an dan Sunnah secara tegas melarang segala bentuk penindasan terhadap non Muslim yang tidak terlibat dalam permusuhan.

Setiap bentuk perlakuan zalim, seperti merampas hak, membebani di luar kemampuan, atau mengambil harta tanpa izin akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Peringatan keras ini meneguhkan posisi non Muslim sebagai pihak yang dilindungi secara moral dan hukum sebagaimana ayat berikut ini:

Perlindungan non muslim dalam Islam

2. Perlindungan Jiwa dan Keselamatan

Ulama sepakat bahwa darah non Muslim yang hidup damai wajib Sobat Muslim jaga. Menumpahkan darah mereka termasuk dosa besar. Meski terdapat perbedaan pendapat tentang penerapan qisas antara Muslim dan Dhimmi, al Qaradawi mendukung pandangan bahwa qisas dapat ditegakkan bila seorang Muslim membunuh Dhimmi tanpa hak. 

Pandangan ini berlandaskan prinsip keadilan dan pembalasan yang proporsional dalam Islam. Praktik ini bahkan pernah dapat Sobat lihat secara konsisten oleh Kekhalifahan Utsmaniyah selama berabad-abad. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan nonMuslim dalam Islam bukan sekedar teori, melainkan kebijakan nyata.

3. Perlindungan Harta dan Kekayaan

Islam juga menjamin keamanan harta non Muslim. Segala bentuk kepemilikan yang bernilai menurut keyakinan mereka wajib mendapatkan perlindungan, meskipun tidak bernilai menurut standar Muslim. Menurut pandangan Imam Abu Hanifah, jika seorang Muslim merusak harta non-Muslim, ia wajib memberikan ganti rugi. 

Kesepakatan lintas mazhab ini menunjukkan konsistensi perlindungan nonmuslim dalam Islam berkaitan dengan hak ekonomi.

4. Jaminan Kesejahteraan Sosial

Islam menjamin kesejahteraan sosial bagi non Muslim yang rentan akibat disabilitas, usia lanjut, atau kemiskinan. Mereka sebagai warga negara yang berhak hidup layak. Nabi menegaskan tanggung jawab kolektif atas pihak-pihak yang membutuhkan. Kebijakan ini berlaku sejak masa Abu Bakr. 

Perlindungan non muslim dalam Islam

Bahkan, Khalid ibn al Walid pernah mengirim surat jaminan kepada penduduk non Muslim Al Hira bahwa hak mereka tidak akan dilanggar. Hal ini juga menjadi bukti bahwa perlindungan non muslim dalam Islam nyata adanya.

5. Kebebasan Beragama dan Tempat Ibadah

Sepanjang sejarah, Islam melindungi kebebasan beragama non Muslim dan menjaga tempat ibadah mereka. Perjanjian Nabi dengan penduduk Najran menjamin keamanan harta, keyakinan, dan pilihan agama. Bahkan, non Muslim mendapatkan izin membangun tempat ibadah di kota mayoritas Muslim, sebagaimana tercatat di Mesir pada abad pertama Hijriah.

6. Hak untuk Bekerja dan Berusaha

Islam menjamin hak non Muslim untuk bekerja dan beraktivitas ekonomi, seperti jual beli dan sewa-menyewa dengan batasan etika umum, seperti larangan riba. Selain itu, mereka bebas menjalankan kegiatan komersial lain sesuai keyakinan dan hukum yang berlaku.  Keseluruhan prinsip tersebut menegaskan bahwa perlindungan non muslim dalam Islam tetap berjalan. Islam menganggap hal ini sebagai kewajiban hukum, moral, dan kemanusiaan yang menyeluruh.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY