Penasaran Bughat Adalah Apa? Simak Pengertian, Hikmah, dan Status Hukumnya dalam Islam

0
4178
Bughat adalah

Bughat adalah – Halo Sobat Cahaya Islam! Dalam ajaran Islam terutama ilmu fiqih terdapat yang namanya bughat. Apakah kalian tahu apa istilah itu? Bughot adalah kelompok orang yang memberontak penguasa. Dan bagaimana status hukumnya dalam Islam? Nah, untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan dibawah ini.

Pengertian Bughat Adalah?

Jadi istilah ini mengacu pada sekelompok orang yang menentang kewajiban yang telah dibebankan padanya dengan cara keluar dari pemimpinnya dan mereka mempunyai alasan yaitu pengikut, kekuatan serta memiliki imamnya sendiri. Dalam khazanah fiqih, bughat berarti “pemberontakan”. Dari segi unsur kata, istilah ini berasal dari akar kata bagha, yang bermakna “melampaui batas”.

Pemberontakan adalah hal yang dilarang menurut ilmu fiqih. Jika ada sekelompok orang yang melakukan nya maka pelakunya harus diperangi. Hal ini tentu berbeda dengan kritik ya. Kritik merupakan perlawanan yang tidak semua kritik kepada penguasa merupakan masuk dalam kategori ini.

Syarat Dikatakan Sebagai Bughat

Dilansir dari NU Online, menurut Khatib Syarbini dalam kitab al-Iqna’ fi Halli Alfazh Abi Syuja’ bisa dinyatakan sebagai Bughat jika suatu kelompok telah memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

  1. Pertama, pemberontak memiliki kekuatan baik pengikut ataupun senjata, logistik, massa, wacana, dan sejenisnya. Jika suatu kelompok tidak memiliki kekuatan maka tidak bisa disebut sebagai Bughat
  2. Kedua, keluar dari ketaatan terhadap penguasa yang sah.  Jika hanya memiliki kekuatan saja, tapi tidak keluar dari ketaatan terhadap penguasa atau imam yang sah, tidak dapat disebut sebagai bughat.
  3. Ketiga, pemberontak menggunakan penafsiran atau ta’wal yang batil. Jadi, dalam memerangi imam dan penguasa yang sah mereka harus menggunakan penafsiran tertentu untuk membenarkannya. 
Bughat adalah

Permasalahan ini termasuk dalam soal kepemimpinan politik atau al-imarah. Dalam hal ini prinsipnya jelas, seperti disebutkan dalam ayat: “Taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’, 4: 59).

Maksud dari ulil amri adalah penguasa yang sah, dan karenanya harus ditaati. Ketaatan di sini yakni tidak keluar untuk mengangkat senjata, meskipun tidak sesuai dengan aspirasinya. Prinsip ketaatan ini untuk menjaga kelangsungan sistem sosial agar tidak terjadi suatu perkelahian. Akan tetapi, seorang penguasa tidak boleh ditaati ketika ia memerintah dalam hal yang berkaitan dengan kemaksiatan.

Hikmah Dilarangnya Menjadi Orang Demikian

Bughat adalah hal yang sangat dilarang oleh agama islam. Oleh karenanya, terdapat beberapa hikmah dilarangnya melakukan bughat, diantaranya:

  1. Menuntun mereka menjalankan syari’at islam menuju jalan yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
  2. Menyadarkan mereka bahwa persatuan dan kesatuan penting dalam suatu negara.
  3. Mengajarkan mereka agar senantiasa taat kepada pemerintah yang sah.

Status Hukumnya Dalam Islam Bagaimana?

Golongan bughat tidak dihukumi kafir sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 9:

“Jika ada dua golongan orang mukmin saling bertikai, maka damaikanlah antara keduanya”

Dari ayat tersebut dapat diartikan bahwa pemberontak/pembangkang yang bertaubat, taubatnya akan diterima dan ia tidak boleh dibunuh. Oleh sebab itu, para bughat yang tertawan tidak boleh diperlakukan secara sadis, apalagi dibunuh. Cukup tahan mereka hingga sadar.

Sedangkan harta para bughat yang terampas tidak seperti hukum ghonimah. Mereka berhak menerima hartanya kembali ketika sudah sadar.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa bughat adalah pemberontak yang menentang penguasa suatu negara. Oleh karenanya, kita harus menegakkan amar ma’ruf nahi munkar sehingga golongan mereka bisa berjalan dijalan yang benar sesuai dengan aturan penguasa.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY