Muslim memilih pemimpin non muslim – Ketika seorang muslim memilih pemimpin non muslim menjadi masalah kompleks karena ada perdebatan di kalangan ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa keharaman tersebut berakar dari seorang pemimpin harus berpegang pada nilai-nilai Islam. Selain itu, setiap muslim tidak boleh mencampuradukkan atribut agama Islam dengan agama lainnya.
Larangan Muslim Memilih Pemimpin Non Muslim
Dalam konteks pandangan umum, Sobat dilarang memilih pemimpin selain muslim, terutama jika ada calon yang memenuhi syarat. Larangan ini bersumber pada prinsip bahwa pemimpin akan mengurusi seluruh kepentingan umat. Namun, ada juga pendapat yang menyebut bahwa boleh memilih pemimpin selain muslim lantaran dalam situasi tertentu.
Larangan memilih pemimpin non muslim terdapat dalam ayat berikut ini:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” 1
Sebab, Islam mengenal konsep awliya’ atau wali yang maknanya pemimpin. Istilah wali ini merujuk pada pengertian seseorang yang mengepalai atau mengurus kaumnya. Lantas apa yang dimaksud wali yang tidak boleh seorang nasrani ambil? Antara agama Islam dan nasrani memiliki pembatas besar yang berlaku permanen.
Hal ini artinya, ada pembatasan dari hulu yang risiko dan konsekuensinya hingga ke hilir. Ketika Allah telah memilih Islam, maka seluruh atribut lainnya tidak boleh tercampur terutama berkaitan dengan muslim memilih pemimpin selain muslim. Ketika dari awal sudah terdapat pembatasan, maka hingga hilir secara otomatis harus menegakkan batasan.
Konsekuensi dari orang -orang yang tidak meninggalkan larangan memilih pemimpin nasrani, maka Allah akan jadikan Sobat sama dengan orang Yahudi. Muslim yang memilih pemimpin bukan orang Islam maka akan hina di dunia dan akhirat.
1. Faktor Kedaruratan Sebagai Pengecualian
Tidak ada peluang bagi muslim memilih pemimpin selain muslim kecuali kasus darurat. Kasus darurat misalnya, minoritas muslim di negara mayoritas non muslim, seperti AS. Untuk keperluan darurat, misalnya ada orang Islam mendapatkan ancaman pembunuhan jika tidak memilih mereka.
Untuk menyelamatkan nyawa, maka Sobat bisa memilih pemimpin selain muslim. Namun, perlu Sobat garis bawahi bahwa dalam hati tetap tidak setuju dengan keputusan tersebut. Tetap ada larangan menjadikan kaum nasrani atau Yahudi sebagai teman-teman setia dalam hidup.


2. Berhadapan dengan Dua Pilihan
Pernahkan Sobat berhadapan dengan dua pilihan, ada calon pemimpin muslim namun suka bermaksiat atau non muslim yang adil. Mengacu pada larangan muslim pemimpin selain muslim, Sobat harus memilih yang mana? Tidak pantas seorang non muslim memimpin yang mayoritas penduduknya muslim.
Nabi Muhammad memang pernah mempekerjakan non muslim sebagaimana ada dalam hadits berikut:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Ad Diil sebagai petunjuk jalan, dan dia adalah seorang beragama kafir Quraisy.” 2
Namun, pahami bahwa contoh tersebut merupakan kasus berbeda. Sebab, non muslim tersebut berstatus sebagai pekerja bukan berada di atas pemimpin. Lalu, apakah benar jika memilih pemimpin selain muslim daripada pemimpin muslim yang tidak amanah?
Untuk menjawab hal ini sebaiknya mengambil mudharat yang lebih ringan ketika berhadapan dengan dua kemudharatan. Oleh karena itu, lebih utama memilih pemimpin muslim daripada pemimpin non muslim yang jujur dan adil. Sebab, Sobat tidak boleh mengambil pemimpin dari orang kafir.
Larangan muslim memilih pemimpin non muslim sudah Islam atur jelas dalam Al Qur’an. Memilih pemimpin muslim membuat lebih mudah karena memahami kebutuhan kaum muslim. Selain itu, orang kafir akan masuk ke neraka dan kekal di dalamnya.
































