Menuduh Orang Lain Berbuat Zina Disebut Apa? Ini Penjelasannya

0
194
Menuduh orang lain berbuat zina disebut

Menuduh orang lain berbuat zina disebut qadsaf dan apabila tidak memiliki bukti serta saksi termasuk sikap tabayyun. Dalam agama Islam, seluruh umat selalu mendapat peringatan tabayyun sehingga harus berbuat baik antar sesama.

Tabayyun merupakan mencari kejelasan atas suatu hal agar umat Islam lebih berhati-hati dalam bertindak tanpa merugikan orang lain. Lantas, disebut apakah menuduh orang lain berzina dan apa hukumannya?

Menuduh Orang Lain Berbuat Zina Disebut Qadzaf

Mungkin tidak sedikit dari Sobat Cahaya Islam yang bingung perihal menuduh orang lain berbuat zina. Sebutan bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa menghadirkan bukti atau saksi adalah qadsaf.

Agama Islam adalah agama cinta damai yang melarang umatnya melakukan perbuatan keji tanpa memiliki bukti. Bahkan umat Islam harus berbuat baik kepada sesama makhluk ciptaan Allah serta menjalankan perintah tabayyun.

Tabayyun sendiri merupakan perintah untuk mencari kejelasan dan kebenaran atas suatu hal sesuai keadaan. Menuduh orang lain berbuat zina disebut qadsaf, termasuk merugikan apabila tanpa menyertakan saksi maupun bukti.

 “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar” (QS.An-Nur : 23)

Apa Saja Hukuman Menuduh Berzina tanpa Bukti dan Saksi?

Perlu Sobat Cahaya Islam ketahui, seorang mukallaf yang menuduh mukallaf lain berbuat zina termasuk salah satu dosa besar. Terlebih jika menuduh berbuat zina tanpa bisa membuktikan kebenaran atas tuduhan tersebut.

Tentu saja, seorang mukallaf yang memberi tuduhan tersebut harus menerima hukuman atau sanksi. Hukuman apabila menuduh orang lain berbuat zina terbagi dalam dua macam sebagai berikut:

1. Hukuman Fisik

Ketika melakukan perbuatan tercela tentu akan ada hukuman atau sanksi yang harus diranggung, termasuk menuduh orang lain berbuat zina. Bisa menerima hukuman fisik berupa deraan atau cambukkan hingga 80 kali.

2. Hukuman Maknawi

Tidak hanya berlaku mendapatkan hukuman fisik berupa cambuk, orang yang menuduh berbuat zina juga bisa mendapat hukum maknawi. Menuduh orang berbuat zina disebut qadsaf dan kesaksiannya tidak akan diterima selama-lamanya.

”Dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)

Hal yang Bisa Menggugurkan Had Qadsaf

Agama Islam merupakan agama yang cinta damai dan selalu mengajarkan umatnya untuk berbuat baik kepada sesama. Apabila umat Muslim dan Muslimah melakukan perbuatan tercela, seperti menuduh orang lain berbuat zina termasuk melakukan dosa besar.

Menuduh orang lain berbuat zina disebut

Memberi tuduhan kepada orang lain atas perbuatan zina tanpa memiliki bukti maupun saksi berisiko mendapat hukuman secara fisik dan maknawi. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan had qadsaf:

1. Mendatangkan Saksi

Hukuman bagi orang yang menuduh orang lain melakukan perbuatan tercela bisa gugur apabila sanggup mendatangkan saksi. Mendatangkan saksi dan bukti harus dilakukan ketika menuduh suami atau istri sendiri, maupun orang lain.

2. Tertuduh Memaafkan

Menuduh orang lain melakukan zina merupakan perbuatan tercela dan dosa besar sehingga harus mendapat hukuman. Namun hukuman tersebut bisa gugur apabila tertuduh memberi maaf kepada sang penuduh.

3. Penuduh Mengucapkan Sumpah Li’an

Hal terakhir yang bisa menggugurkan had qadsaf bagi penuduh adalah dengan melakukan sumpah. Penuduh harus melakukan sumpah li’an dalam kaitannya dengan tuduhan perbuatan zina kepada orang lain.

Menuduh orang lain berbuat zina disebut qadsaf dan tentunya berisiko mendapat hukuman apabila tidak menghadirkan saksi serta bukti. Sekian penjelasan mengenai qadsaf yang perlu Sobat Cahaya Islam ketahui secara lebih jelas.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY