Memakai Sepatu Kulit Babi bagi Muslim, Bolehkah?

0
301
memakai sepatu kulit babi

Memakai sepatu kulit babi – Banyak produk fashion yang menggunakan material kulit hewan, termasuk yang berasal dari kulit babi. Bagaimana hukum memakai sepatu kulit babi bagi muslim? Sebab, terdapat kasus seseorang menjual sepatu dari salah satu brand ternama lantaran dalam proses pembuatannya menggunakan kulit babi. 

Perbedaan Pendapat Kulit Babi yang Disamak

Dalam Islam, babi termasuk hewan yang haram untuk muslim konsumsi. Ketentuan ini terdapat dalam ayat berikut ini:

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 1

Jumhur ulama berpendapat untuk kulit hewan yang belum Sobat sembelih berdasarkan syariat dan belum disamak merupakan najis. Terdapat perbedaan pandangan menyangkut hukum memakai sepatu kulit babi:

1.Menurut Mazhab Hanafi

Perihal penyamakan kulit mutlak untuk seluruh jenis hewan atau pada kulit anjing dan babi yang tak bisa disucikan menjadi intinya. Menurut mazhab Hanafi, penyamakan kulit hanya untuk kulit anjing. Sebab, menurut mazhab Hanafi, anjing tidak termasuk najis ain. 

2. Mazhab Maliki

Sahnun bin Abdul Hakam mewakili mazhab Maliki menegaskan bahwa seluruh jenis kulit hewan akan berubah menjadi suci jika Sobat masak. Tak terkecuali hewan yang boleh atau tidak Sobat makan dagingnya. Oleh karena itu, hukum pakai sepatu kulit babi tidak menjadi masalah.

3. Mazhab Syafi’i

Pendapat mazhab Syafi’i berbeda dari dua mazhab lainnya mengenai najis di kulit babi dan anjing ketika memasaknya. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa anjing dan babi merupakan hewan yang level kenajisannya termasuk berat. Masyarakat Indonesia sendiri lebih banyak menggunakan pendapat mazhab Syafi’i. 

Merujuk pada pendapat ini, maka penggunaan sepatu yang berbahan baku kulit babi termasuk najis, meskipun sudah ada proses samak. 

Hukum Memakai Sepatu Kulit Babi 

Dalam ajaran Islam, setiap aspek kehidupan, termasuk pakaian dan perlengkapan yang Sobat gunakan sehari-hari, memiliki aturan yang jelas berdasarkan syariat. Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan adalah hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi. 

memakai sepatu kulit babi

Seluruh bagian dari babi, termasuk kulitnya merupakan najis. Hal ini ditegaskan pula dalam banyak pendapat ulama bahwa najis babi bersifat mughallazhah. Babi termasuk najis berat yang tidak bisa Sobat sucikan hanya dengan air biasa, sebagaimana hadits:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Jika kulit hewan telah disamak, kulit tersebut menjadi suci.” 2

Hadis ini menjelaskan bahwa penyamakan dapat mensucikan kulit hewan bangkai, tetapi tidak berlaku untuk babi dan anjing. Dengan demikian, kulit babi tetap haram digunakan meskipun sudah melalui proses penyamakan atau pengolahan industri.

Berdasarkan prinsip di atas, memakai sepatu kulit babi hukumnya haram, karena berarti menggunakan benda najis. Najis tersebut dapat berpindah ketika sepatu dalam keadaan basah atau lembab, sehingga dapat menajiskan pakaian atau tubuh pemakainya.

Namun, jika seseorang tidak mengetahui bahwa sepatu tersebut berasal dari kulit babi, maka ia tidak berdosa. Sebaiknya menghentikan pemakaiannya setelah mengetahui kebenaran bahan tersebut.

Sikap Seorang Muslim

Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam memilih barang, terutama produk dari luar negeri. Sebaiknya periksa label atau tanyakan bahan dasar produk sebelum membeli. Banyak produsen mencantumkan keterangan seperti pigskin leather atau genuine pig leather untuk menunjukkan penggunaan kulit babi.

Dalam pandangan Islam, babi adalah hewan yang najis dan haram, termasuk seluruh bagian tubuhnya. Oleh karena itu, memakai sepatu kulit babi tidak boleh meskipun telah melalui proses samak. Seorang Muslim dianjurkan untuk memilih bahan yang suci dan halal agar ibadah serta aktivitas sehari-harinya tetap bersih dari najis.


  1. (Al Baqarah ayat 173) ↩︎
  2. [HR. Muslim, no. 366] ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY