Istri tidak melayani suami KDRT – Sobat Cahaya Islam, dalam rumah tangga, Islam mengajarkan suami dan istri untuk saling mencintai, menghormati, dan memenuhi hak serta kewajiban masing-masing. Namun, bagaimana jika seorang istri menghadapi suami yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Istri tidak melayani suami KDRT menjadi perdebatan dalam hukum Islam.
Sobat cahaya Islam, pernikahan seharusnya menjadi ladang ketenangan, bukan sumber penderitaan. Lalu jika mengalami kekerasan apakah istri tetap wajib memenuhi hak suami dalam kondisi seperti ini?
Islam menekankan pentingnya perlakuan baik terhadap pasangan. Namun, dalam kasus di mana suami bertindak kasar, apakah istri masih harus melayani kebutuhan suami, baik secara emosional maupun biologis?
Hukum Islam tentang Istri Tidak Melayani Suami KDRT
Islam memberikan panduan yang jelas mengenai kewajiban suami dan istri. Dalam kondisi normal, istri wajib memenuhi hak suami, termasuk dalam hal hubungan biologis. Namun, bagaimana dalam kondisi di mana suami melakukan KDRT?
1. Islam Mengutuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Islam melarang segala bentuk kekerasan, termasuk dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian memukul wanita-wanita (istri) kalian seperti memukul budak, kemudian di malam hari ingin berhubungan dengan mereka.” 1
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menentang kekerasan terhadap istri. Suami yang melakukan KDRT telah melanggar ajaran Islam dan tidak layak menuntut haknya dengan paksa.
2. Hak Istri untuk Menolak dalam Kondisi Tertentu
Dalam Islam, istri memang memiliki kewajiban melayani suami, tetapi ada kondisi tertentu yang membolehkan istri untuk menolak. Jika suami memperlakukan istrinya dengan zalim, istri berhak menolak perlakuan yang tidak manusiawi. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” 2
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan harus berlandaskan dengan akhlak yang baik dan kasih sayang, bukan kekerasan.


3. Mempertimbangkan Perceraian sebagai Solusi
Jika suami terus melakukan KDRT dan tidak ada perubahan, Islam memberikan solusi dalam bentuk perceraian. Perceraian memang bukan sesuatu yang menjadi anjuran, tetapi dalam keadaan darurat seperti KDRT, ini bisa menjadi jalan keluar terbaik. Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam agama dan akhlaknya, tetapi aku takut menjadi kufur dalam Islam (karena tidak mencintainya).'” 3
Hadis ini menunjukkan bahwa jika seorang istri merasa tidak mampu menjalankan rumah tangga dengan baik karena faktor tertentu, termasuk KDRT, ia boleh meminta cerai.
Ketika kondisi seperti ini Sobat Cahaya Islam, sangat wajar jika seorang suami mempertanyakan mengapa istri menolak ajakan suami. Dalam situasi KDRT, menolak menjadi bentuk perlindungan sang istri yang boleh dalam Islam.
Sebagai umat Islam, kita harus memahami bahwa pernikahan ialah ikatan yang terbangun atas dasar kasih sayang dan penghormatan. Jika salah satu pihak melanggar prinsip ini, maka mencari solusi yang adil sesuai ajaran Islam adalah langkah yang tepat. Salah satu solusi yang Islam berikan apabila kondisi tidak memungkinkan bertahan yaitu berupa perceraian.
Sobat Cahaya Islam, istri tidak melayani suami KDRT bukanlah bentuk pembangkangan, tetapi upaya untuk menjaga diri dari kezaliman. Islam sangat melarang kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan hak kepada istri untuk menolak perlakuan buruk. Semoga kita semua Allah jauhkan dari rumah tangga yang penuh kezaliman. Aamiin.