Hukum Shalat Pakai Masker – Sobat Cahaya Islam, semenjak pandemi melanda dunia, banyak aktivitas yang mengalami penyesuaian, termasuk ibadah. Salah satunya adalah shalat sambil mengenakan masker.
Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah shalat dengan memakai masker sah menurut syariat? Apakah menutup sebagian wajah saat shalat membatalkan ibadah? Mari kita bahas dengan tenang berdasarkan fiqih dan pendapat para ulama.
Bagaimana Hukum Shalat Pakai Masker?


Dalam shalat, salah satu syarat sahnya adalah tidak ada penghalang yang mengganggu rukun atau gerakan shalat secara keseluruhan. Namun, apakah menutup wajah termasuk penghalang itu?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa menutup wajah tanpa alasan yang sesuai dengan syariat adalah makruh. Hal ini berdasar hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ melarang seseorang menutup mulutnya saat shalat.” (1)
Namun perlu kita ingat bahwa larangan ini bukan berarti membatalkan shalat, melainkan hanya makruh jika tanpa alasan. Dalam konteks sekarang – seperti saat pandemi atau kondisi medis – menutup mulut dan hidung dengan masker adalah tindakan preventif, bukan karena adat atau iseng.
Syarat Kebolehan Shalat Sambil Menggunakan Masker
Dalam ilmu fikih ada kaidah:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan membawa kepada kemudahan.”
Jadi, ketika memakai masker karena kebutuhan penting seperti menjaga kesehatan, maka tidak termasuk makruh, apalagi haram. Bahkan bisa menjadi anjuran untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, apalagi di tempat umum seperti masjid.
Sejumlah fatwa ulama kontemporer juga mendukung hal ini. Di antaranya adalah Lembaga Fatwa Al-Azhar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Ulama Saudi Arabia, yang menyatakan bahwa shalat sambil memakai masker tetap sah, karena ada alasan yang sesuai syariat.
Bagaimana Jika Takut Napas Tidak Lancar? Jika seseorang merasa napas terganggu dengan memakai masker saat shalat, maka Islam memberikan kemudahan: boleh dilepas saat shalat, terutama jika dilakukan di tempat yang aman dan bersih. Namun jika merasa aman tetap mengenakannya, tidak mengapa dan shalat tetap sah.
Sebaliknya, jika seseorang memakainya hanya karena gengsi, gaya, atau tanpa kebutuhan, maka lebih baik dilepas karena dikhawatirkan jatuh dalam hukum makruh.
Kesimpulan: Sah, Selama Ada Kebutuhan
Sobat Cahaya Islam, shalat adalah ibadah yang fleksibel dalam batas syariat. Dalam kondisi normal, menutup wajah memang makruh. Tapi dalam keadaan tertentu seperti pandemi, flu, atau berada di tempat ramai, maka menutup mulut dan hidung dengan masker tidak membatalkan shalat dan tidak makruh.
Yang paling penting adalah niat dan keadaan. Jika tujuannya untuk menjaga diri dan orang lain dari penyakit, maka insyaAllah shalat kita tetap diterima. Dan jangan lupa, Allah melihat ketulusan hati, bukan sekadar bentuk luar.
Referensi:
(1) HR. Abu Daud no. 643
































