Hukum Rebonding dalam Islam – Dalam dunia kecantikan, ada istilah rebonding, yang merujuk pada sebuah Upaya untuk meluruskan rambut yang ikal atau keriting. Banyak Perempuan yang melakukan ini agar rambutnya lebih rapi dan cantik. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Bukankah rambut Wanita termasuk aurat?
Rebonding untuk Pamer Rambut
Kebanyakan Perempuan yang melakukan rebonding adalah karena kurang percaya diri dengan rambut aslinya yang ikal atau keriting. Dengan meluruskan rambut, mereka bisa lebih percaya diri untuk memamerkan rambutnya yang lurus, rapi dan cantik.
Masalahnya, rambut termasuk aurat Perempuan sehingga kaum hawa harus menutupinya dengan kerudung atau semacamnya. Sebagaimana perintah dalam firman Allah berikut ini:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka (Wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (1)
Setiap bagian tubuh dari wanita adalah bagaikan perhiasan yang indah. Maka, hendaknya para Wanita tidak menampakkannya kecuali yang biasa Nampak, yaitu wajah dan telapak (dan punggung) tangan. Karena rambut tidak termasuk perhiasan yang biasa Nampak, maka wajib bagi setiap Wanita untuk menutupinya. Jadi, jika seorang Wanita ingin melakukan rebonding dengan tujuan untuk pamer kecantikan rambut di depan umum, maka hukumnya jelas haram.
Rebonding untuk Tampil Cantik Hanya di Depan Suami


Suatu Ketika, pernah ada sahabat yang bertanya kepada Rasulullah mengenai istri seperti apa yang paling baik. Kemudian, beliau pun menjawab:
الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ
“(yaitu istri) yang menyenangkan jika suami melihatnya.” (2)
Maka, setiap istri hendaknya berusaha sebisa mungkin mempercantik dirinya di hadapan suaminya, bukan di hadapan orang lain, terlebih laki-laki lain yang bukan suami dan mahramnya. Merebonding rambut juga bisa termasuk Upaya tampil cantik di depan suami.
Jadi, jika seorang Perempuan meluruskan rambutnya dengan tujuan agar bisa tampil cantik hanya untuk suaminya, maka dalam hal ini hukum rebonding adalah boleh (mubah).
Kesimpulan Hukum Rebonding dalam Islam
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum rebonding adalah haram bagi Perempuan yang tidak berkerudung. Pasalnya, mereka bertujuan untuk tampil cantik di depan umum dengan memamerkan rambutnya yang lurus.
Sementara itu, jika merebonding rambut untuk tampil cantik di depan suaminya saja, maka tidak ada larangan akan hal itu. Akan tetapi, kita juga harus ingat bahwa manusia harus menerima takdir dan tidak boleh mengubah ciptaan-Nya tanpa ada unsur yang bersifat darurat. Sebagaimana sabda Nabi:
لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ
“Rasulullah melaknat wanita yang membuat dan minta dibuatkan tato, wanita yang minta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik diri, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.” (3)
Jadi, baik meluruskan ataupun mengkeritingkan rambut, hukumnya haram jika bersifat permanen. Kesimpulannya, hukum rebonding bisa boleh atau tidak tergantung tujuan dan sifat perubahan rambutnya. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Q.S. An-Nur 31
(2) Sunan an-Nasai 3231
(3) Jami’ at-Tirmidhi 2782