Hukum Perempuan Menyembelih Hewan, Apakah Sembelihannya Sah?

0
86
Hukum Perempuan Menyembelih Hewan

Hukum Perempuan Menyembelih Hewan – Umumnya, menyembelih hewan dilakukan oleh laki-laki dewasa. Hewan sembelihan sendiri bisa berupa hewan kurban seperti unta, sapi, dan kambing maupun hewan ternak seperti ayam, bebek, dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana jika yang menyembelih hewan adalah seorang perempuan? Apakah sah? Dan apakah daging sembelihannya halal?

Hukum Perempuan Menyembelih Hewan Berdasarkan Hadits

Untuk mengetahui hukum sembelihan oleh perempuan, kita bisa merujuk pada hadits sahih di bawah ini:

أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ، فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا، فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏ “‏ كُلُوهَا ‏”

“Seorang budak perempuan dari Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala’. Salah seekor kambingnya menderita sesuatu. Ia pun mendapatinya dan menyembelih kambing itu menggunakan batu. Mengenai hal ini Rasulullah berkata: ‘Makanlah (sembelihan) kambing itu’” (1)

Dari hadits di atas, kita bisa mengambil informasi bahwa seorang perempuan boleh menyembelih hewan. Para ulama juga sepakat akan kebolehan ini. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa sembelihan hewan oleh seorang perempuan adalah sah dan daging sembelihannya halal.

Syarat Perempuan Menyembelih Hewan

Dalam madzhab Syafi’i, para ulama sepakat bahwa perempuan maupun anak-anak boleh menyembelih hewan. Namun, ada syarat yang harus mereka penuhi. Syarat yang pertama adalah bahwa wanita atau anak-anak tersebut mampu atau bisa menyembelih. Sedangkan syarat keduanya adalah ia harus melaksanakan apa saja yang wajib dalam penyembelihan.

Dari keterangan ini, kita bisa mengatakan bahwa perempuan yang bisa menyembelih boleh melakukan penyembelihan hewan, baik hewan kurban maupun ternak. Intinya, masalah penyembelihan hewan tidak terletak pada jenis kelamin orang yang menyembelih, melainkan berkaitan dengan kompetensi dan profesionalitas.

Siapa yang Lebih Utama Menyembelih Hewan?

Dalam fiqih Islam, perempuan punya hak sama dalam menyembelih hewan. Artinya, seorang perempuan boleh menyembelih hewan kurban, aqiqah, ataupun hewan-hewan lain seperti ayam, itik, dll. Akan tetapi, yang lebih utama tetap laki-laki. Baru jika tidak ada laki-laki yang bisa menyembelih, maka boleh digantikan oleh wanita. Pasalnya, penyembelihan hewan biasanya butuh tenaga yang kuat, terutama hewan kurban seperti sapi dan unta.

Merujuk pada kitab I’anatut Thalibin, mushannif menjelaskan bahwa yang lebih utama untuk memotong hewan ialah muslim berakal, lalu muslimah berakal, lalu anak-anak muslim yang telah baligh dan mumayyiz, lalu kafir kitabi (laki-laki), dan terakhir kafir kitabiyah (perempuan).

Kesimpulannya, tidak ada pelanggaran tentang penyembelihan hewan, namun ada jenjangnya. Jika ada laki-laki muslim, hendaknya dia yang melakukan penyembelihan, bukan perempuan. Meski tidak terdapat larangan bagi perempuan untuk menyembelih, tapi akan menyalahi keutamaan (khilaful aula) jika seorang perempuan melakukan penyembelihan hewan sedangkan di sana ada laki-laki muslim. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Sahih al-Bukhari 5505

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY