Hukum Minum Obat Kuat – Agar keluarga harmonis dan langgeng, pasangan suami-istri harus bisa menjaga nafkah lahir dan batin. Sayangnya, banyak sekali kasus di mana suami tidak mampu memberikan nafkah batin kepada istrinya dengan baik, khususnya ketika berhubungan intim. Tak sedikit para suami yang mencari solusi, salah satunya adalah dengan mengkonsumsi obat kuat. Lantas, apakah cara seperti ini boleh dalam Islam?
Pentingnya Foreplay dan Berdoa Sebelum Berhubungan Suami-Istri
Dalam Islam, disunnahkan bagi pasangan suami istri yang hendak melakukan hubungan intim untuk melakukan pemanasan (foreplay) terlebih dahulu. Di antara yang Rasulullah contohkan adalah dengan mencium istri dan mengucapkan kata-kata romantis.
Namun, hal itu saja tidak cukup. Hendaknya pasangan suami istri berdoa terlebih dahulu sebelum bersenggama. Doa yang Rasulullah ajarkan kepada umatnya adalah seperti yang terdapat dalam hadits di bawah ini:
بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari gangguan setan dan jauhkanlah setan dari rezeki (bayi) yang Engkau anugerahkan kepada kami.” (1)
Tentu saja, doa ini sangat penting agar anak hasil dari hubungan suami-istri jauh dari gangguan setan. Maka, hendaknya setiap suami-istri menghafalkan dan mengamalkan doa ini tiap kali akan berhubungan intim.
Doa Agar Kuat dan Tahan Lama di Ranjang


Obat kuat memang menuai pro dan kontra, baik dari segi agama maupun ilmu kedokteran. Oleh karena itu, lebih baik umat Islam mengamalkan doa yang berasal dari seorang tabi’in yang bernama Ibnul Mukadir berikut ini:
اَللَّهُمَّ قَوِّ ذَكَرِي فَإِنَّهُ مَنْفَعَةٌ لِأَهْلِي
“Ya Allah, kuatkanlah dzakarku karena sungguh hal itu bermanfaat untuk istriku.”
Dalam kitab Faidul Qadir karangan Abdurra’uf Al-Munawi, tabi’in bernama Ibnul Mukadir tersebut memanjaatkan doa di atas semata-mata agar dapat memenuhi hak istrinya untuk merasakan kenikmatan dan kepuasan dalam berhubungan intim. Meski tidak berasal dari Nabi, namun tidak ada salahnya jika kita mengikuti amalan doa dari Ibnu Mukadir ini.
Hukum Minum Obat Kuat dan Pentingnya Memuaskan Pasangan
Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha menyebutkan bahwa sunnah hukumnya minum obat kuat jika tujuannya agar kuat bersenggama dengan istri. Namun, hal itu berlaku selama obat yang ia konsumsi tidak berbahaya secara medis.
Pasalnya, banyak suami yang tidak dapat memuaskan pasangannya di ranjang, tapi mereka enggan menggunakan obat kuat untuk mengatasi masalahnya. Akhirnya, banyak rumah tangga yang tidak harmonis, bahkan berakhir dengan perselingkuhan atau perceraian.
Maka, jika tujuannya adalah untuk mempertahankan keharmonisan suami-istri, maka menggunakan obat kuat adalah hal yang boleh dalam Islam, dengan catatan obat kuat tersebut tidak menimbulkan mudharat. Mudah-mudahan kita semua bisa mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangga. Aamiin.
Referensi:
(1) Sahih al-Bukhari 6388