Hukum Merusak Rumah Tangga Orang, Azabnya di Dunia dan Akhirat

0
2060
hukum merusak rumah tangga orang

Hukum merusak rumah tangga orang – Sobat Cahaya Islam, hukum merusak rumah tangga orang dalam agama Islam ternyata sangat berat dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Allah melaknat barang siapa yang berusaha menghancurkan rumah tangga seseorang. Perbuatan semacam ini tidak dapat ditolerir karena telah menghancurkan ikatan pernikahan yang sakral.

Belakangan ini istilah pelakor dan pebinor tengah marak di kalangan masyarakat. Perusak rumah tangga tidak hanya datang dari kaum perempuan yang merebut suami wanita lain. Kaum lelaki pun kini marak menjadi penggoda sehingga banyak wanita berpaling dari suaminya.

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang, Azabnya Sangat Pedih!

Sebelum berani melanjutkan niat untuk menggoda suami atau istri orang lain, sebaiknya ketahui bahwa perbuatan tersebut sangat dibenci Allah SWT karena setara dengan perzinahan. Sebagaimana kita ketahui bahwa doza berzinah sangat besar dan azabnya sangat pedih.

Allah bersabda dalam surah Al Isra’ ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra’ : 32)

Dari ayat di atas kita bisa mengetahui bagaimana kerasnya Islam melarang perzinahan. Menggoda suami atau istri orang sudah tentu mendekati zina dan bagi sebagian dari mereka bahkan sudah melakukannya.

hukum merusak rumah tangga orang

Dituliskan dalam Ensiklopedi Fiqh bahwa merusak rumah tangga yang dimaksud dalam konteks ini adalah menjadikan sebab sepasang suami istri bercerai. Penyebabnya bisa secara langsung ia yang membuat suami atau istri meninggalkan pasangannya, atau melalui cara lain.

Hal ini juga selaras dengan firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah,

وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُوا الشَّيٰطِيْنُ عَلٰى مُلْكِ سُلَيْمٰنَ ۚ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآ اُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوْتَ وَمَارُوْتَ ۗ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَآ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۗ فَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ بِهٖ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهٖ ۗ وَمَا هُمْ بِضَاۤرِّيْنَ بِهٖ مِنْ اَحَدٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗ وَيَتَعَلَّمُوْنَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ ۗ وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰىهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۗ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْ ۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir.” Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir, sekiranya mereka tahu.” (QS Al Baqarah : 102)

Hukuman Untuk Para Perusak Rumah Tangga Orang Lain

Belakangan ini, kehancuran rumah tangga akibat kehadiran pihak ketiga seolah menjadi hal yang biasa. Padahal ini bukan sesuatu yang bisa dipandang remeh. Luka akibat diselingkuhi akan menimbulkan trauma yang mendalam baik bagi dirinya maupun keluarganya.

Bagi para pelaku perusak rumah tangga, ada dua jenis hukum yang menanti mereka. Para pelaku baik pelakor maupun pebinor sama-sama mendapatkan dosa besar serupa dengan doza akibat berzina. Apa saja hukummerusak rumah tangga orang yang menanti mereka?

1. Ancaman Hukum Ukhrawi

Para pelakor dan pebinor siap-siap menghadapi siksa api neraka yang teramat pedih. Hal ini ditujukan kepada mereka karena perbuatannya sudah melanggar syariat Islam. Pernikahan adalah ikatan yang suci sehingga siapapun yang merusaknya telah melakukan dosa yang sangat besar.

Dalam kitab Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair,Imam Al-Haitsami mengatakan bahwa hukum merusak rumah tangga orang adalah dosa besar. Perbuatan ini telah menyebabkan seorang suami meninggalkan istrinya dan seorang istri berpaling dari suaminya.

2. Terancam Hukum Duniawi

Jika hukum Ukhrawi baru akan didapatkan di akhirat, maka di dunia pun para pelakor dan pebinor sudah akan menikmati siksaan. Para ulama sepakat bahwa hukuman bagi para perusak rumah tangga bisa berupa hukum cambuk sebanyak 40 kali. Bisa juga berupa hukuman penjara sampai ia bertaubat atau meninggal.

hukum merusak rumah tangga orang

Selain itu, mereka juga mendapatkan sanksi sosial dimana hujatan dan cacian akan ditujukan kepadanya. Hal ini tentu saja sangat berat jika saja mereka menyadarinya. Hukum duniawi akan diperlihatkan kepada umum agar masyarakat bisa mengambil ‘ibrah.

Sobat Cahaya Islam, perbuatan merusak rumah tangga orang lain sangatlah buruk. Bayangkan jika itu terjadi pada diri kita dan orang terdekat di sekitar kita, tentu sakit sekali. Hindari perbuatan tersebut karena hukum merusak rumah tangga orang dalam Islam sangat berat ganjarannya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY