Hukum Menyusui Anak setelah Cerai dalam Islam

0
476
hukum menyusui anak setelah cerai

Hukum menyusui anak setelah cerai – Sobat Cahaya Islam, perceraian adalah sebuah ujian berat yang tidak hanya berdampak pada suami dan istri, tetapi juga anak-anak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul setelah perceraian adalah bagaimana hukum menyusui anak setelah cerai dalam Islam.

Islam telah mengatur hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, termasuk dalam hal menyusui. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…” 1

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” 2

Ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa menyusui adalah hak anak yang harus kita perhatikan, meskipun orang tuanya telah bercerai. Lalu, bagaimana ketentuan Islam dalam hal ini?

Hukum Menyusui Anak setelah Cerai dalam Islam dan Ketentuannya

Dalam Islam, hukum menyusui anak setelah cerai dalam Islam tetap menjadi tanggung jawab ibu, kecuali jika ada alasan medis atau halangan lainnya. Berikut adalah beberapa ketentuannya:

1.      Hak Ibu dalam Menyusui

Islam memberikan hak kepada ibu untuk tetap menyusui anaknya meskipun telah bercerai. Jika ibu mampu dan tidak ada halangan, maka sebaiknya tetap menyusui hingga anak mencapai usia yang sesuai anjuran, yaitu dua tahun.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya seorang ibu adalah orang yang paling berhak terhadap anaknya selama ia belum menikah.” 3

Dalam konteks menyusui, hadits ini memberikan landasan kuat bagi seorang ibu untuk tetap menyusui anaknya setelah perceraian. Hak asuh yang jatuh kepada ibu ini mencakup pula tanggung jawab dalam memberikan ASI kepada anaknya, karena ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi.

Dengan demikian, seorang ibu yang telah bercerai tetap memiliki kewajiban dan hak untuk menyusui anaknya selama masa menyusui yang menjadi anjuran dalam Islam. Hak asuh ini juga memberikan kesempatan bagi ibu untuk tetap menjalin ikatan batin yang kuat dengan anaknya.

2.      Tanggung Jawab Ayah dalam Memberikan Nafkah

Ayah tetap memiliki kewajiban untuk menanggung biaya hidup ibu dan anaknya selama masa menyusui. Hal ini sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah: 233 (pembukaan artikel di atas), yang menyatakan bahwa ayah bertanggung jawab atas nafkah dan kebutuhan ibu yang menyusui.

hukum menyusui anak setelah cerai

Kewajiban ayah untuk memberikan nafkah tidak hanya terbatas pada kebutuhan dasar anak, tetapi juga mencakup kebutuhan ibu yang sedang menyusui. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan ibu dan anak, terutama dalam masa menyusui di mana ibu membutuhkan asupan nutrisi yang cukup untuk memproduksi ASI.

3.      Bolehkah Ibu Menolak Menyusui?

Jika ibu tidak mampu menyusui karena alasan kesehatan atau alasan lain yang benar secara syariat, maka diperbolehkan mencari ibu susuan atau memberikan susu formula dengan pertimbangan terbaik bagi anak. Sebagaimana penjelasan dalam Hukum menyusui anak dalam Islam, kepentingan anak tetap menjadi prioritas utama.

Islam menekankan bahwa kepentingan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang kita ambil setelah perceraian. Semoga kita semua dapat menjalankan perintah Allah dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan keberkahan dalam setiap keputusan yang kita ambil.

Sobat, hukum menyusui anak setelah cerai dalam Islam tetap memberikan hak kepada ibu untuk menyusui anaknya dengan syarat-syarat tertentu. Ayah tetap bertanggung jawab dalam menafkahi ibu dan anak selama masa menyusui.


  1. (QS. Al-Baqarah: 233) ↩︎
  2. (HR. Abu Dawud No. 1692) ↩︎
  3. (HR. Abu Dawud No. 2276) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY