Hukum Menjadi Kaya Dalam Islam

0
66
hukum menjadi kaya dalam Islam

Hukum menjadi kaya dalam Islam – Sobat Cahaya Islam, di tengah kian kompleksnya tantangan ekonomi, umat Islam banyak yang bertanya-tanya tentang hukum menjadi kaya dalam Islam. Apakah Islam melarang kekayaan? Apakah menjadi kaya membuat kita jauh dari Allah? Atau justru sebaliknya, kekayaan bisa menjadi jalan ibadah yang luar biasa?

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya sudah banyak tertuang jelas dalam Al-Qur’an dan hadits. Menjadi kaya bukanlah suatu dosa. Justru Islam memberikan panduan agar kekayaan bisa menjadi ladang amal bagi umat Muslim dan bukannya malah menjadi sumber kesombongan.

Namun demikian , tetap penting bagi Sobat Cahaya Islam untuk memahami bagaimana batasan dan tujuannya. Memahami hal tersebut berguna agar tidak terjebak dalam cinta dunia yang berlebihan. Sehingga Allah menjadikan kita termasuk hamba-Nya yang kaya, tapi tetap rendah hati dan dermawan.

Pandangan Syariat terhadap Hukum Menjadi Kaya Dalam Islam

Sobat, Islam merupakan agama yang sempurna dan seimbang. Ia tidak melarang dunia, tapi juga tidak membiarkan umatnya terjebak di dalamnya. Dalam konteks kekayaan, Islam tidak memandang buruk harta benda selama kita kelola dengan cara yang halal dan kita gunakan untuk tujuan yang benar.

1. Islam Menganjurkan Umatnya untuk Kuat secara Ekonomi

Sobat Cahaya Islam, seorang mukmin yang kuat secara ekonomi memiliki peluang lebih besar untuk berkontribusi positif kepada masyarakat. Selain itu juga bisa menjaga kehormatannya dari meminta-minta dan memperkuat posisinya dalam menegakkan kebenaran. Rasulullah SAW bersabda:

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” 1

Kekuatan di sini bisa mencakup banyak hal, termasuk kekuatan finansial. Seorang muslim yang kaya bisa membantu orang lain, menyantuni anak yatim, membangun masjid, dan memberi manfaat lebih luas kepada umat.

2. Kaya Boleh, Asal Tidak Membuat Lalai

Tidak ada larangan dalam Islam yang menyatakan bahwa Muslim tidak boleh menjadi kaya, selama kekayaan tersebut mereka peroleh dengan cara yang halal dan tidak menjadikan mereka lalai dari mengingat Allah. Firman Allah berbunyi demikian:

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik di sisi Tuhanmu sebagai pahala dan harapan.” 2

Ayat ini menjadi pengingat bagi kita bahwa meski harta itu indah dan Islam bolehkan, jangan sampai membuat kita lalai dari mengingat Allah.

hukum menjadi kaya dalam Islam

Oleh karena itu, menjadi kaya bukanlah sebuah kesalahan di dalam Islam, asalkan kekayaan tersebut tidak menggerus ketakwaan kita dan kesadaran akan akhirat. Sehingga kekayaan yang membuat kita tetap bertakwa ialah salah satu bentuk karunia yang patut kita syukuri dan sebaiknya selalu kita jaga.

3. Kaya yang Saleh Lebih Allah Sukai

Harta pun bisa menjadi salah satu sarana kebaikan, apabila yang memiliki dan mengelolanya ialah orang yang bertakwa. Islam memuliakan harta yang menjadi alat untuk menebar manfaat, bukan hanya sekedar symbol status duniawi. Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik harta yang baik adalah di tangan orang yang saleh.” 3

Hadits ini menunjukkan bahwa kekayaan menjadi baik bila orang saleh yang memilikinya. Sebab ia tahu bagaimana ilmunya dan yang tahu bagaimana memanfaatkannya untuk kebaikan.

Seorang muslim yang kaya dan saleh  mampu menggunakan hartanya untuk menafkahi keluarga, menolong fakir miskin, menyokong dakwah, membangun fasilitas umum, dan berbagai amal kebajikan lainnya. Jadi, konsep kekayaan dalam Islam bukan hanya soal jumlah, tapi juga soal keberkahan dan manfaatnya.

Sobat Cahaya Islam, memahami hukum menjadi kaya dalam Islam sangat penting agar kita tidak salah dalam bersikap terhadap harta. Menjadi kaya itu boleh, bahkan bisa menjadi keutamaan jika kita sertai dengan keimanan dan kepedulian terhadap sesama. Jadikan kekayaan sebagai alat untuk mendekat kepada Allah, bukan sebagai penghalang.


  1. (HR. Muslim No. 2664) ↩︎
  2. (QS. Al-Kahfi: 46) ↩︎
  3. (HR. Ahmad No. 8721 – Shahih) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY