Hukum menikah tanpa restu orang tua harus diketahui oleh umat muslim. Menikah merupakan sunnah Rasul yang harus dijalankan dan sebagai bentuk ibadah Sobat Cahaya Islami kepada Allah SWT.
Menikah berarti Sobat Cahaya Islami telah menyempurnakan separuh agama. Oleh karena itu, islam tidak menganjurkan umat Islam melajang seumur hidup.
Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua
Allah SWT telah mengatur perintah menikah dalam Al-quran surah An-Nur ayat 32:
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
1. Pentingnya Menikah bagi Umat Islam
Ayat tersebut menjelaskan mengenai pentingnya menikah bagi umat islam. Namun, bagaimana bila seseorang yang sudah siap menikah terhalang restu orang tua?
Sebagaimana yang diketahui restu orang tua cukup penting. Hal ini karena restu merupakan sebuah doa.
Doa orang tua sangat berarti di dalam kehidupan. Hal ini yang membuat beberapa orang mengatakan bahwa restu orang tua adalah restu Allah.
Dalam kehidupan ini, tentu sering mendapatkan kasus di mana kedua pasangan tidak direstui oleh kedua orang tuanya untuk menikah. Alasan dari tidak direstui hubungan tersebut juga beraneka ragam.
Namun, biasanya alasan orang tua yang tidak merestui hubungan anaknya karena calon menantu tidak memenuhi kriteria. Kriteria yang dimaksud tidak hanya sekedar fisik saja.
Namun, kemampuan ekonomi, latar belakang pendidikan, jabatan serta agama. Padahal selama calon menantu tersebut seiman dengan anaknya dan berakhlak baik, maka seharusnya orang tua sudah merestui hubungan anaknya.
2. Hadits tentang Menikah
Hadist Imam Bukhari No.4700 menjelaskan bahwa “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung“.
Hadist tersebut menjelaskan dalam memilih pasangan karena agamanya. Jadi, para orang tua harus bisa memberi restu kepada anaknya jika alasan tersebut berkaitan dengan jabatan atau status sosial.
Hal ini karena yang dinilai dari seseorang itu paling utama adalah agama dan akhlaknya.
3. Hukum Menikah Tanpa Restu dari Orang Tua
Orang tua tidak dapat memaksakan pilihan mereka terutama masalah pasangan hidup.
Sebab, yang akan menjalankan pernikahan adalah sang anak. Apabila orang tua tetap memaksakan kehendak mereka, maka dikhawatirkan pernikahan tersebut akan mengalami perceraian.


Namun, apabila orang tua tetap tidak merestui dengan alasan status sosialnya yang tidak sederajat. Sementara, orang tua hanya menuntut keinginannya tanpa memberi solusi, maka orang tua tersebut tidak bisa diajak bermusyawarah.
Oleh karena itu, hukum menikah tanpa restu orang tua diperbolehkan dengan catatan sudah meminta izin menikah. Lalu, pasangan tersebut seiman dan pernikahan akan tetap sah.
Namun bagi kaum wanita, tidak mungkin menikah tanpa wali. Sementara, orang yang berhak menjadi wali hanya ayah kandung.
Jadi, apabila ayah menolak untuk menjadi wali di pernikahan karena tidak mendapat restu. Alangkah baiknya, meminta tolong kepada saudara laki-laki anda, adik/kakak laki-laki dari ayah (Paman). Apabila semua tidak ada, maka hak perwalian berpindah ke wali hakim.
Dalam hal ini, wali hakim harus ditunjuk secara resmi dari KUA tidak boleh sembarangan orang kalau tidak pernikahan tersebut tidak sah. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim. Pasal 2 ayat (3) Peraturan ini menyebutkan, Pengadilan Agama akan memeriksa dan menetapkan adhal (enggan)nya wali dengan cara singkat.
Hal ini terjadi atas permohonan calon mempelai wanita dengan menghadirkan wali calon mempelai wanita. Permohonan tersebut akan diterima apabila sang ayah tidak ingin menjadi wali anaknya karena alasan yang tidak dibenarkan secara syar’i.
Melalui cara ini, pernikahan akan tetap sah di mata hukum.
Jadi, hukum menikah tanpa restu orang tua tetap sah di mata hukum selama ada wali hakim dari mempelai wanita dan diperbolehkan dalam agama. Namun, pasangan Sobat Cahaya Islami harus seiman karena pasangan yang baik dilihat dari agama dan akhlaknya.