Hukum Menggunakan Vibrator dalam Pandangan Islam

0
248
Hukum Menggunakan Vibrator

Hukum Menggunakan Vibrator – Sobat Cahaya Islam, kemajuan teknologi tidak hanya hadir dalam bidang komunikasi atau transportasi, tetapi juga merambah ke sisi kehidupan rumah tangga, termasuk dalam hal hubungan suami istri.

Salah satunya adalah hadirnya alat yang kita kenal dengan vibrator, yaitu alat getar yang berfungsi untuk memberikan rangsangan seksual. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: bagaimana hukum menggunakan vibrator dalam Islam?

Menjaga Kehormatan dan Kesucian

Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri dan kesucian dari hal-hal yang mendekati zina. Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ، إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ، فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi siapa saja yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (1)

Ayat ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan biologis hanya boleh dalam pernikahan. Dengan demikian, penggunaan vibrator untuk masturbasi sendirian termasuk dalam larangan, karena menyerupai perbuatan istimna’ yang tidak sesuai dengan syariat.

Hukum Menggunakan Vibrator Bersama Pasangan

Berbeda halnya jika vibrator digunakan oleh pasangan suami istri. Dalam hal ini, sebagian ulama kontemporer membolehkan dengan syarat:

  1. Digunakan untuk membantu pasangan, bukan menggantikan.
  2. Tidak menimbulkan bahaya pada fisik maupun psikologis.
  3. Tetap dalam koridor menjaga kehormatan, tidak direkam atau dipamerkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian ada pahala sedekah.” (2)

Hadits ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri adalah ibadah. Maka, segala hal yang bisa mendukung keharmonisan dalam hubungan halal, selama tidak menyalahi syariat, hukumnya boleh atau paling jauh adalah makruh.

Menimbang Manfaat dan Mudarat

Islam selalu menimbang antara manfaat dan mudarat. Jika pemakaian vibrator tanpa pasangan, mudaratnya lebih besar karena menyeret kepada kebiasaan buruk dan menjauhkan dari tujuan pernikahan. Namun jika pemakaiannya bersama pasangan, bisa jadi bermanfaat dalam menjaga keharmonisan.

Kaedah fiqh menyebutkan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.”

Sobat Cahaya Islam, penggunaan vibrator sendiri tanpa pasangan hukumnya tidak diperbolehkan karena termasuk istimna’. Namun, penggunaannya bersama pasangan sebagian ulama kontemporer membolehkan selama tidak menimbulkan mudarat dan hanya menjadi alat bantu, bukan pengganti.

Yang terpenting, tujuan dari hubungan suami istri dalam Islam adalah menjaga kesucian, menumbuhkan kasih sayang, dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Jika memungkinkan, lebih baik menggunakan jari tangan suami untuk membantu memuaskan istri, daripada menggunakan vibrator.


Referensi:

(1) QS. Al-Mu’minun: 5–7

(2) HR. Muslim no. 1006

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY